Ketua DPRD Kota Pasuruan Usul Penerbitan Perda Obat Kadaluwarsa

704

Pasuruan (wartabromo.com) – Temuan ribuan butir obat kadaluwarsa dalam razia pil PCC mendapat perhatian. Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan pun mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda), utamanya mengatur keberadaan obat tidak layak konsumsi tersebut.

Menurutnya, tidak tertibnya apotek untuk segera memusnahkan obat kadaluwarsa selama ini, dipandang berpotensi terjadinya penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

“Kami temukan di salah satu apotek, proses pemusnahan (obat kadaluwarsa) belum tertib. Ini harus ditindaklanjuti,” tegas Ismail, di sebuah apotek di Jl Hayam Wuruk Kota Pasuruan, Jumat (22/9/2017).

Selanjutnya untuk mengendalikannya, iapun berpendapat perlu diatur dalam sebuah Perda khusus tentang obat kadaluwarsa.

Keinginan itu menguat paska ditemukan ribuan obat habis masa berlakunya, menumpuk seperti tidak terurus di sebuah apotek yang terletak di depan RS Soedarsono, Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Raih Juara Dalam Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Camat Sukorejo Terima Penghargaan dari Gubernur Jatim

“Kita rumuskan dalam Perda. Obat-obat kadaluwarsa setidaknya bagaimana setiap akhir tahun harus nol,” tambahnya.

Dengan aturan tersebut, pihak apotek memiliki tanggung jawab sehingga tidak berlama-lama menyimpan obat tidak layak. Terlebih jika kemudian terdapat seseorang yang mengambil tanpa sepengetahuan pihak apotek, sehingga peredarannya bisa berbahaya.

Dijelaskan sebelumnya, obat yang sudah habis masanya, bisa saja langsung dikembalikan ke pedagang besar farmasi (PBF) maupun segera dimusnahkan oleh pihak apotek.

Selanjutnya, untuk memantapkan usulan Perda dimaksud, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pemerintah, khususnya dinas kesehatan kota Pasuruan.

“Kita komunikasikan juga dengan pimpinan dan anggota dewan lainnya,” pungkasnya. (ono/ono)