Gadis asal Malang Kehabisan Ongkos Perjalanan, Sebelum Digilir Pengamen

3432

Pasuruan (wartabromo.com) – DP, gadis asal Pakisaji Malang, sebelum menjadi korban perkosaan oleh kelompok pengamen jalanan, kehabisan ongkos melanjutkan perjalanan menuju Situbondo. Bersama teman-temannya, pada Minggu (1/10/2017) itu, ia sempat berjalan kaki dari Kebonagung menuju terminal Blandongan Kota Pasuruan.

Kelompok diperkirakan empat remaja rata-rata duduk di kelas 2 SMP ini, selanjutnya berada di sekitar kawasan terminal Blandongan hingga kemudian berkumpul di sebelah timur Pos Blandongan.

Sedianya, mereka hendak mencari tumpangan untuk meneruskan perjalanan agar dapat segera menuju ke Situbondo.

Tidak dijelaskan secara pasti, keperluan mereka ke Situbondo saat itu walaupun tidak memiliki ongkos cukup.

Tiba-tiba, mereka dihampiri tiga pengamen yakni Edi Santoso (23), Ahmad Arif (18) warga Rejoso dan Ahmad Maimun (24) warga Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Selama Setahun, Kasus Penipuan Marak Terjadi di Pasuruan

Hingga kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, petaka itu terjadi setelah tiga pengamen jalanan menghampiri mereka dan langsung memukuli dua remaja laki-laki. Sampai kemudian melakukan perkosaan terhadap DP secara bergiliran, di sebuah lahan dekat pemakaman sebelah utara tempat mereka berkumpul.

Nasib DP kian pilu, setelah ketiga pengamen membawanya di sekitar perempatan Purutrejo Kota Pasuruan. Di sini, 3 teman pelaku, yakni Sudarsono (24) warga Rejoso, M Arif (19) warga Kota Pasuruan dan AP (17) warga Rejoso sudah siap ‘memangsa’ DP.

Para pelaku ini kemudian membawa DP ke pepohonan pisang dan kembali diperkosa. Sementara AP, menurut penuturan yang disampaikan pihak kepolisian hanya mengamati lokasi agar tak diketahui orang.

Baca Juga :   Paksa Ikuti Ajaran dan Ancam Membunuh, Seorang Ayah Dilaporkan Anaknya ke Polisi

“Jadi pengakuannya, satu orang hanya berjaga-jaga. Tapi kami masih mendalami. Motif para tersangka juga masih dalam penyidikan,” ujar AKP Arumsari Puspita Dewi. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (3/10/2017).

Para tersangka yang melakukan pemerkosaan dijerat pasal 81 ayat 1 UURI/35/2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan AP, dijerat pasal 55 dan pasal 56. Sementara ini, AP disebut belum diketahui keterlibatannya dalam pengeroyokan dan pemerkosaan. “Tapi melakukan pembiaran saat aksi pemerkosaan,” pungkasnya. (ono/ono)