Bea Cukai Musnahkan 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal

1168

Bangil (wartabromo.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal, di halaman gedung kawasan PIER, Pasuruan, Rabu (4/10/2017). Rokok jenis SKM tersebut merupakan hasil penindakan selama 2017 dengan perkiraan kerugian negara senilai Rp 1 milyar.

Kepala KPPBC Pasuruan, Bier Budy Kismulyanto menjelaskan barang milik negara (BMN) tersebut, merupakan hasil dari serangkaian operasi (pasar) di wilayah kabupaten/kota Pasuruan selama ini.

“Kami intens melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran rokok ilegal, baik yang ada di Kota maupun Kabupaten Pasuruan,” ucap Budy.

Barang-barang itu dijelaskan, tidak hanya berasal dari wilayah Pasuruan, bahkan dari catatan bea cukai sebagian besar rokok ilegal diketahui juga diproduksi dari sejumlah daerah luar Pasuruan.

Baca Juga :   Empat Jabatan Kepala OPD di Pemkab Probolinggo Diisi Plt

Potensi kerugian diantaranya dihitung pajak pertambahan nilai (PPN) maupun kerugian lainnya dari jumlah 2.3 juta batang rokok ilegal yanh diamankan kali ini, mencapai lebih Rp 1 milyar.

Selanjutnya, rokok yang dimusnahkan, telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Perkara kepabeanan ini disebut selaras dengan targetan pemerintah terkait dengan pendapatan daerah Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan sebelumnya, target negara yang diberikan kepada KPPBC pada periode 2017, sebesar Rp 40,2 triliun penerimaan dari cukai dan pabean.

Belum lagi kantor ini juga masih harus mengamankan pendapatan pajak rokokĀ  sebesar 10% dari target penerimaan, senilai Rp 4 triliun.

Diketahui, dalam kurun tiga tahun terakhir kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan, telah melakukan 61 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Terungkap pada 2015 (24 penindakan); tahun 2016 (12 penindakan); serta 25 penindakan di tahun 2017. (ono/ono)