Dooorr!!! Eko Lumpuh Tertembus Timah Panas

1281

Probolinggo (Wartabromo.com) – Baru dua bulan mengirup udara bebas, Bambang Eko Saproni (26), kini kembali ditangkap polisi. Bahkan, ia dihadiahi timas panas di bagian kaki kirinya oleh polisi.

Residivis kambuhan ini, mengerang kesakitan saat dipapah oleh dua anggota Polsek Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (6/10/2017).

Dengan perban terlilit, warga Krajan RT. 008 RW. 004, Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, langsung dibawa masuk ke penyidikan Polsek Paiton.

Eko ditangkap saat menunggu angkutan di jalur Pantura Probolinggo-Banyuwangi Desa Nomor, Paiton.

“Mungkin dia sudah ada feeling, sehingga melarikan diri saat akan kami tangkap. Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan, tapi dia tetap lari. Sehingga terpaksa kami berikan tembakan untuk melumpuhkan,” kata Kapolsek Paiton, AKP. Riduwan, kepada wartabromo.com.

Baca Juga :   Tenda PKL di Lautan Pasir Bromo Dibongkar Paksa

Kapolsek menuturkan, Eko diduga merupakan pelaku pencurian di rumah Ali Mahfud (44), warga Dusun Kejawan RT. 019 RW. 007, Desa Sumberejo Kecamatan Paiton, pada Kamis (2 8/9/2017) lalu. Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban yang tengah hanya dihuni istri korban.

Setelah berhasil melumpuhkan penghuni rumah, pelaku kemudian mengacak-acak rumah isi rumah. Eko lantas mengambil 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna hitam dengan nomor polisi N 2902 PD. Selain itu, 1 unit kamera digital merk sony warna putih silver berikut tasnya dan 1 unit akik, juga turut digondol dan kabur.

“Korban kemudian melapor kepada kami hari itu juga, termasuk ciri-ciri pelaku. Dari keterangan korban kami kemudian menaruh curiga kepada pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan ternyata benar, memang dia pelakunya,” terang mantan Kapolsek Dringu ini.

Baca Juga :   Proyek SPAM Umbulan 3, jadi Ajang "Bancakan"

Sementara itu, Oleh Eko, sepeda motor matic itu, sempat dijual ke seorang penadah di Kecamatan Tiris, sebesar Rp. 2,5 juta. Ia mengaku melakukan pencurian itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dimana adiknya yang masih duduk di bangku SMA, membutuhkan biaya sekolah.

“Dikasih ke ibu dan adik, tapi merek tidak tahu kalau uangnya hasil mencuri, karena saya krja sebagai kuli bangunan. Sisanya buat makan dan minum sama teman-teman,” kata Elo kepada penyidik.

Berdasarkan data dari Polsek Paiton, tersangka ink baru keluar dari penjara sekita 2 Bula yang lalu. Ia dihukum selama 8 bulan karena kasus pencurian tabung elpigi di 3 TKP di wilayah Paiton. “Kami jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP. Riduwan. (cho/saw)