Lagi, Warga Pasuruan Ditangkap Gara-Gara Hina Presiden Dengan Meme

1190

Surabaya (wartabromo.com) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap MAH (21) warga asal Bangil, Pasuruan. Gara-garanya, pemuda ini kedapatan memasang meme (gambar disertai tulisan) di media sosial, bernada menghina Presiden RI, Joko Widodo dan sejumlah petinggi negara lain.

Dinukil dari detikcom, MAH diketahui polisi, telah memposting konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melaluiĀ  instagram, mulai 20 Juli hingga 24 September 2017.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, menyayangkan penghinaan terhadap pimpinan tertinggi negara ini terus berulang terjadi.

Dijelaskan, dengan followers sebanyak 7087 akun Instagram, MAH memposting meme dengan caption bermuatan SARA, hoax hingga menghina presiden dan pejabat negara.

Baca Juga :   Banyak Truk Berat, Jalan Penghubung Antar Desa di Pasrepan Rusak

“Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Juga dijerat pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara,’ jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10/2017).

Sementara itu, tersangka MAH mengaku sengaja memposting meme dengan caption berkonten negatif dilakukan spontanitas dan ditujukan mengkritik pemerintahan saat ini.

Hal serupa juga pernah terjadi pada seorang santri asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu. Santri ini dibekuk meskipun kemudian diserahkan kemabli ke pihak keluarga, karena mengumbar status Facebook miliknya dengan meme dan caption bernada menghina presiden dan sejumlah pejabat diantaranya Kapolri Tito Karnavian. (ono/ono)

Baca Juga :   Ketua DPRD : Jalan dari Jembatan Kedung Larangan Menuju Alun - Alun Harus Dilebarkan

_____
Sumber : https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-3676886/posting-meme-hina-presiden-pria-asal-pasuruan-diringkus-polisi