Tuding Penahanan Penuh Rekayasa, Warga Lurug Polres Probolinggo

905

Probolinggo (wartabromo.com) – Mapolres Probolinggo dilurug warga dari kerabat tersangka pencurian kayu, Selasa (10/10/2017) siang. Mereka menuding proses penahanan penuh rekayasa sehingga meminta tiga anggota keluarganya yang ditahan polisi, dibebaskan.

Bersama sejumlah anggota keluarganya yang lain, Arbaiyah, warga Desa Kedung Sumur, Kecamatan Pakuniran, melurug Mapolres Probolinggo. Aksi itu, dilakukan karena Arbaiyah tidak terima tiga anggota keluarganya ditahan polisi sejak Senin (10/10/2017) kemarin. Ketiganya yaitu Saleh, suami Arbaiyah; Surip, bapaknya; dan Basar, adiknya.

“Karena empat batang kayu yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Kayu itu, tumbuh di tanah yang dimiliki oleh kakek saya, dan kayu itu ditanam oleh ayah saya,” kata Arbaiyah.

Baca Juga :   Perempuan di Pohgading Dibunuh Mantan Suami, Gara-gara Menolak Rujuk

Arbaiyah mengatakan, mereka ditangkap polisi karena dianggap bersalah telah melakukan pencurian empat batang kayu senilai Rp. 1 juta sebulan lalu. Padahal, kayu itu merupakan kayu warisan dari kakek Arbaiyah, yakni Suliha.

Kayu itu, disebut-sebut kemudian dijual kepada Mursidi, oleh Umi Kulsum, sepupu Arbaiyah.

Puncaknya, saat Mursidi mencoba mengambil kayu yang dibelinya. Namun tiga tersangka datang dan menghalangi Mursidi. Merasa dirugikan, Mursidi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuniran.

Arbaiyah dan keluarga yang lain, meminta ketiga tersangka dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.

“Penangkapan keluarga saya itu penuh rekayasa, karenanya saya meminta mereka dibebaskan. Padahal sebulan ini menjalani wajib lapor kepada polisi, kok malah ditahan,” pinta Arbaiyah.

Baca Juga :   Pordasi Jatim Gelar Kejuaraan Pacuan Kuda di Gelanggang Ki Ageng Astro Joyo Kejayan

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Riyanto mengatakan, penahanan ketiga tersangka sudah prosedural. Bahkan, kasus ini telah memasuki tahap dua sehingga sudah menjadi wewenang kejaksaan.

“Semua wewenang sudah ada di kejaksaan. Kalau mau meminta penangguhan silahkan kesana,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Pihak keluarga mengancam akan melakukan pengerahan massa, jika kasus ini masih terus diproses baik oleh kepolisian atau kejaksaan. (saw/saw)