Kementerian LHK Tolak Robohkan Tugu Nama Bromo

1938

Jakarta (wartabromo.com) – Pembangunan tugu nama atau petunjuk (signage) di kawasan wisata Bromo yang menimbulkan pro kontra, menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Meski begitu, kementerian ini menolak untuk merobohkannya, karena sudah terlanjur menjadi aset negara.

Menyikapi pro kontra itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Ir. Wiratno, M.Sc, melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak di Jakarta pada Selasa (17/10/2017).

Diantaranya hadir, Sigit Pramono dari Sahabat Bromo/Masyarakat Fotografi Indonesia; Tokoh Adat Tengger yakni Kepala Desa Jetak, Kermat dan Kepala Desa Ngadas, Kastaman; Ketua PHRI Probolinggo Digdoyo Djamladdin; Inspektorat Jenderal Wilayah II Kemen LHK; Biro Hukum Kemen LHK; Pusat Keteknikan LHK; Dit KK; Setditjen KSDAE; Direktur PIKA; Direktur PJLHK; Staf Ahli Menteri, dan Kepala Balai Besar TNBTS.

Baca Juga :   Mendagri Akan Terbitkan Permen E-KTP Satu Jam Selesai, 40% Netizen Pesimis

Menurut Dirjen KSDAE, dalam rilisnya menjelaskan bahwa kepedulian Masyarakat Fotografi Indonesia terhadap Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bukan hanya terkait signage itu saja. Namun, ingin memberikan masukan secara menyeluruh dalam hal pengelolaan Pariwisata Alam di TNBTS. Seperti relokasi jalur kendaraan, penerapan sistem gerbang terpadu, mengembangkan viewpoint baru, penataan Pananjakan hingga penerapan kuota pengunjung.

Sementara untuk Signage yang dibangun di TNBTS, telah menjadi aset negara yang dibiayai oleh pemerintah. Dimana pengadaannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka tidak dapat serta merta dipindahkan atau dibongkar. Pembongkaran itu, harus melalui mekanisme penghapusan aset dengan alasan yang jelas,” kata Wiratno.

Bagi Tokoh Adat dan Masyarakat Tengger, keberadaan signage tidak masalah karena merupakan program dari TNBTS. Apalagi hal itu telah dikoordinasikan dengan masyarakat setempat. Namun, adanya pemberitaan di media yang menimbulkan pro kontra di masyarakat perlu diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak timbul masalah lain.

Baca Juga :   Farah yang Derita Benjolan Besar di Mata Merupakan Gadis Piatu

“Apa yang telah diberikan kepada alam tidak dapat diambil kembali. Biarlah alam yang menilai apakah keberadaan signage tersebut merupakan hal yang baik atau tidak bagi alam. Sehingga untuk sementara keberadaannya dibiarkan apa adanya, tidak dibongkar atau dipindah,” ujar Kades Jetak Kermat.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua PHRI Probolinggo Digjoyo Djamluddin. “Memang tugu yang sudah terlanjur dibangun, dihargai dan dinikmati dulu. Atas kehendak-Nya biar alam yang menilai dan memutuskannya. Ndak usah dibongkar, kalo alam menghendaki roboh sendiri,” kata Digjoyo.

Rencananya, KLHK akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas pengelolaan TNBTS. (cho/saw)