Diduga Mengangkut Kayu Pinus Curian, Pikap Ini Diamankan Polisi

1106

Tutur (wartabromo.com) – Sebuah pikap Nopol N-8937-CA milik Ruswaji (40) warga Dusun Sawatulan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi, Minggu (22/10/2017) malam. Korps Bhayangkara mengamankan pikap itu setelah disinyalir mengangkut kayu pinus ilegal tanpa dilengkapi izin.

Dari pemeriksaan sementara, pikap itu mengangkut  kayu Pinus ukuran 3cm X 5cm x 3m sebanyak 140 batang. Dari keterangan terungkap, kayu itu rencananya akan dijual di beberapa kota yang ada di Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Priyambodo mengatakan, dalam pemeriksaan, diketahui, kayu pinus itu berasal dari Ramelan (48) warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur Pasuruan.

Selanjutnya, pihaknya memeriksa Ramelan, dan koordinasi dengan Perhutani. Dalam hasil koordinasi itu, kata dia, terindikasi kuat kayu itu berasal dari hutan Pinus yang terletak di Desa Andonosari Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan di petak 21 B. Titik itu merupakan wilayah Perhutani.

Baca Juga :   Musim Tanam Datang, Petani Khawatirkan Pupuk

“Di kawasan ini telah hilang diduga dicuri sebanyak satu pohon kayu pinus. Untuk sementara yang bersangkutan kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut,” papar dia.

Jika memang terbukti, kata Tinton, sapaan akrab Kasatreskrim ini, yang bersangkutan akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf (a) junto pasal 12 huruf (d) UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. (man/ono)