Konsisten Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Probolinggo Sosialisasi ke Pelosok Daerah

2565

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus berkomitmen teguh untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai hingga di daerah pelosok.

Dalam sosialisasi ini, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Disperindag, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo. Satker ini mempunyai wewenang di bidangnya masing-masing.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan kepada masyarakat khususnya produsen dan pedagang rokok. Selain dengan tatap muka langsung, kegiatan juga dilakukan melalui penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai berbagai media baik cetak, elektronik dan display maupun alat peraga.

Baca Juga :   Jambret Orang Balas Chatingan, Pemuda Ini Dihajar Warga

“Masyarakat diberi tahu tentang rokok ilegal, mulai ciri-cirinya hingga Undang-Undang yang mengatur tentang peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Probolinggo menghimbau dan mengajak kepada semua pihak khususnya produsen dan pedagang rokok untuk tidak memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.

Di Kabupaten Probolinggo, peredaran rokok ilegal lebih banyak di daerah pelosok. Sebab, merk rokok tidak jadi masalah, yang penting bisa merasakan kenikmatan merokok. Sehingga mereka tidak mempedulikan apakah rokok itu mempunyai pita cukai legal atau ilegal.

“Selain merugikan negara dan masyarakat peredaran rokok ilegal juga melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dimana ada sanksi hukum bagi yang melanggar,” lanjut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini. (**/saw)