Pemkab Pasuruan Fokus Dampingi Desa Untuk Pengelolaan Anggaran

982

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bakal fokus dampingi pemerintah desa dalam mengelola anggaran desa baik bersumber dari APBD maupun APBN. Upaya tersebut dilakukan menyusul banyaknya Kepala Desa (Kades) tersandung kasus hukum, lantaran dinilai salah dalam pengelolaan anggaran desa.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, dalam acara audiensi BPK RI, Kementerian Desa bersama OPD Pemkab Pasuruan dan pendamping desa di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (6/11/2017).

Di hadapan forum, Irsyad menyebutkan, Kabupaten Pasuruan disandingkan dengan daerah lain di Jawa Timur, dianggap oleh BPK, sebagai daerah dengan komitmen tinggi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Sumber anggaran dari daerah (APBD) maupun pusat (APBN) itu, dianggap sebagai sarana penting dalam pembangunan daerah, sehingga proses penggunaan hingga pengelolaannya perlu mendapatkan pengawalan.

Baca Juga :   Digertak P-PKL, Pemkot Probolinggo Luluh

“DD dan ADD adalah salah satu pengungkit ekonomi masyarakat. Tapi kami tidak tinggal diam, melainkan terus melakukan pendampingan agar kepala desa hingga perangkat tidak terjerumus ke dalam aturan yang salah,” ucap Irsyad.

Diungkapkan Irsyad, Kabupaten Pasuruan menerima DD tahun 2017 sebesar Rp 275,5 Milyar, dipergunakan untuk pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat di 341 desa. Selain juga memberikan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 35 Milyar.

Satu hal lagi, pihaknya juga telah mengalokasikan insentif untuk Ketua RT dan RW se-Kabupaten Pasuruan senilai Rp 14 Milyar. Angka sebesar itu, dibagikan masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu setiap bulannya.

Baca Juga :   Ada Festival Makan Salak di Wonosari, Yuk Hadir

Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi menegaskan, kunjungannya diantaranya untuk melihat Pemkab Pasuruan melakukan pembinaan terhadap desa-desa penerima DD, ADD sekaligus dana hasil bagi pajak dan retribusi daerah tahun 2017.

“Kabupaten Pasuruan kita jadikan sampel atau percontohan pemerintah daerah yang punya komitmen tinggi dalam membina kepala desa hingga perangkat di bawahnya. Dan saya lihat Pemkab Pasuruan betul-betul serius mendampingi semua kepala desa agar betul-betul menggunakan DD dan ADD secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Qosasi.

Lebih lanjut Qosasi menekankan, pentingnya pengawalan Pemerintah Daerah. Pasalnya, sebanyak 212 Kades di Jawa Timur dan Kalimantan Barat telah menjadi tersangka, lantaran tersangkut penyelewengan DD tahun 2016. Penetapan tersangka didasarkan pada temuan BPK RI, yang sebelumnya melakukan audit DD secara acak.

Baca Juga :   Tak Hadir Debat Kandidat, HATI Terancam Sanksi Dari KPU

Iapun menekankan kepala desa dan perangkat untuk tetap taati aturan. Bila saja terdapat perubahan kegiatan dan peruntukan anggaran, sepatutnya Kades tidak memutuskan sepihak.

Pasalnya perubahan tersebut bisa dilakukan bilamana sudah melalui mekanisme, diantaranya melibatkan BPD hingga berkonsultasi dengan Bupati atau institusi berwenang lainnya.

“Kalau ada perubahan kegiatan yang lebih penting, monggoh bisa bertanya ke Pak Bupati, jangan langsung diputuskan begitu saja, bapak kades yang nanti kena,” ujarnya.

Diketahui, acara audiensi tersebut Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi; Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Anwar Sanusi; Auditor BPK RI, Blurer Wellington Rajagugguk, Dirjen PKP Kementerian PDTT, Achmad Erans Yustikan; serta Kepala Perwakilan BPK Propinsi Jatim, Novian Herudwiyanto. (mil/ono)