Kepala Kantor Kas Bank Jatim Tersangka DD di Paiton

1353

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo, resmi menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan pemotongan dana desa (DD) di Kecamatan Paiton. Tersangka baru itu adalah Kepala Kantor kas Bank Jatim Paiton Wisnu Sukmo.

Pemeriksaan Wisnu Sukmo, pada Selasa (7/11/2017) kemarin dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB di ruang penyidik unit Tipikor Satreskrim. Usai pemeriksaan itulah, Wisnu yang mengenakan baju merah langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan DD di Kecamatan Paiton.

Wisnu saat dikonfrontir oleh sejumlah wartawan terkait pemotongan itu, memilih irit bicara. “Maaf, tidak tahu” kata Wisnu singkat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada Wisnu, setelah menilai yang bersangkutan punya peranan penting dalam kasus itu. Apalagi barang bukti uang sebesar Rp. 137 juta dari pemotongan DD diamankan polisi dari tangannya.

Baca Juga :   2018, Tunjangan Perangkat Desa Naik

“Dari pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Jadi dengan begitu, sudah ada dua tersangka dalam kasus pemotongan DD di Paiton, yakni Ahmad Muhaimin dan Wisnu Sukmo,” ujar Kasatreskrim.

Meski sudah menjadi tersangka, polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Wisnu dalam kasus itu. “Belum tahu tersangka dapat bagian berapa. Begitu dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kemungkinan ada tersangka lain, masih kami dalami,” kata mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Bambang Wahyudi, bertindak sebagai Penasehat Hukum Wisnu Sukmo mengatakan, kliennya tidak terlibat dalam kasus itu. Karena kliennya hanya diminta oleh tersangka Ahmad Muhaimin (Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton) untuk menyimpan uang titipan DD tersebut. Karena itu, Bambang mengaku kaget dengan penetapan tersangka itu.

Baca Juga :   Sandiaga Janjikan Pendidikan Terjangkau untuk Anak Nelayan

“Tidak ada kesepakatan dalam pemotongan DD itu, klien kami tidak mendapatkan bagian berapa. Karena klien kami hanya diminta tolong oleh tersangka Ahmad Muhaimin. Tidak ada bagian keuntungan yang dijanjikan untuk klien kami,” tutur Bambang.

Sebagaimana diwartakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap dugaan pemotongan DD di Kecamatan Paiton oleh tersangka Abdul Muhaimin. Modusnya dengan meminta tolong pada petugas kantor kas bank Jatim Paiton untuk memotong Rp 9,2 juta tiap desa.

Dari kantor kas Bank Jatim itu, diamankan barang bukti sekitar Rp 137 juta. Setelah jalani pemeriksaan, Abdul Muhaimin kemudian ditetapkan tersangka. Sempat dilakukan penahanan oleh Polres Probolinggo, namun penahanan itu ditangguhkan.(cho/saw)