JPU Tak Siap, Sidang Tuntutan Pencuri Kayu Ditunda

1510

Probolinggo (wartabromo.com) – Sidang lanjutan kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/11/2017) terpaksa ditunda. Pasalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak siap dengan materi tuntutannya..

Sedianya kasus pencurian kayu dengan tiga terdakwa, yakni Shaleh, Surip dan Basar Maulana, hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun, setelah berlangsung sekitar 10 menit, Majelis Hakim yang diketuai Gatot Agus Triyono terpaksa menunda persidangan. Pasalnya, JPU belum siap untuk membacakan materi tuntutannya.

“Kami belum siap dengan materi tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini, Yang Mulia,” ujar JPU Cok Gede Putra Gautama kepada Majelis Hakim dalam persidangan.

Atas ketidak-siapan tim JPU itu, Hakim Gatot memutuskan sidang lanjutan dilaksanakan pada Selasa, 14 Oktober 2017 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca Juga :   Jalan Mundur Malang - Lombok, Ini Pesan Yang Dibawa Kakek Kusno

Meski sidang ditunda, Penasehat Hukum terdakwa, SW Djando Godahoka, mengaku memahami ketidak-siapan JPU menyusun materi tuntutan. Pasalnya, persidangan kali ini hanya berselang satu hari dari persidangan sebelumnya atau pada Selasa (7/11/2017) lalu. Ia berharap, pekan depan JPU sudah siap dengan materinya.

Djando yakin kliennya besas, karena tidak ada saksi yang menguatkan, kalau kliennya telah melanggar pasal 363 KUHP seperti yang didakwakan oleh JPU. “Yang pasti klien kami bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan kejahatan pencurian. Fakta di persidangan tidak menunjukkan, para terdakwa bersalah. Karena memang tanah dan pohon tersebut adalah milik keluarga terdakwa,” terang Djando.

Diketahui tiga kerabat, Shaleh, Sugiat alias Surip, dan Basar Maulana, menjadi terdakwa kasus pencurian empat batang kayu di Desa Kedung Sumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Mereka dilaporkan ke polisi oleh Mulsidi karena mengambil kayu yang dibeli oleh pelapor dari Umi Kulsum. Mulsidi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2,750 juta atas empat batang kayu itu. (cho/saw)