Bikin Geleng-geleng! Tetangga Ini Tega Perkosa Bocah 6 Tahun

1042

Probolinggo (wartabromo.com) – Sungguh bejat kelakuan Ahmad Muzammil (22), warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ini. Bagaimana tidak, ia tega memperkosa bocah cilik berinisial NI (6), yang masih tetangganya.

Informasi yang dihimpun wartabromo.com, perkosaan itu terjadi pada 4 November 2017 lalu. Namun, baru dilaporkan oleh pihak keluarga pada Jumat (10/11/2017) siang ke Unit Pelayanan Perempuan dan anak ( PPA ) Satreskrim Polres Probolinggo.

“Ya betul, kemarin kami mendapat laporan terkait itu. Pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan pelaku pada anaknya,” ujar Kanit PPA Bripka Isyana Reny Antasari, Sabtu (12/11/2017).

Atas laporan itu, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sementara korban dilarikan ke RSUD Waluyojati Kraksaan untuk divisum dan mendapat perawatan.

Baca Juga :   Persekabpas Diminta Fokus saat Jamu Persid Jember di Piala Indonesia 2018

“Pelaku sudah kami amankan, dan kami masih mengembangkan keterlibatan pihak lain,” kata Kanit.

Menurut Bripka Reny, kronologis kejadian itu bermula saat NI bermain dengan NW, temannya, di rumahnya di Dusun Parseh. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban kemudian diajak ke rumah Abdul Holik (17).

Setelah itu, Ahmad Muzammil datang ke rumah itu. Tak lama berselang, Ahmad Muzammil kemudian menarik dan mendorong NI ke sebuah kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku kemudian memperkosa korban.

“Untuk Abdul Holik, masih kami periksa sebatas saksi. Namun tidak menutup kemungkinan dia terlibat dalam kasus ini,” tandas mantan anggota Provost Polres Probolinggo ini. (saw/saw)