Didakwa Curi Kayu, Satu Keluarga Dituntut 4 Bulan

903

Probolinggo (wartabromo.com) – Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali menggelar sidang kasus pencurian kayu yang menyeret 3 orang bertalian saudara, Selasa (14/11/2017). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa selama 4 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Hatot Agus Triyono itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa, yakni Shaleh, Surip alias Sugiat, dan Basar Maulana, dengan hukuman 4 bulan penjara. Hukuman itu, dikurangi masa penahanan yang selama ini dijalani para terdakwa.

“Yang Mulia, ketiga terdakwa ini telah terbukti melakukan pencurian sesuai pasal yang disangkakan. Namun, hal meringankan terdakwa adalah terdakwa belum menjual hasil kejahatannya,” ujar Cok Gede Putra Gautama, JPU.

Baca Juga :   PKB Bidik Kursi Ketua DPRD

Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa keberatan. Pasalnya, fakta dalam persidangan tidak terdapat bukti-bukti yang menunjukkan ketiganya bersalah. Sehingga dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/11/2017) mendatang, majelis hakim diharap dapat memberikan putusan bebas.

“Ya kami optimis bahwa pada pekan depan, majelis hakim obyektif dalam memutus kasus ini. Karena faktanya, klien kami tidak melakukan kejahatan pencurian,” ujar SW. Djando H, selaku klien terdakwa.

Sebagaimana diwartakan, tiga orang yang masih satu keluarga itu, menjadi terdakwa kasus pencurian empat batang kayu di Desa Kedung Sumur, Kecamatan Pakuniran. Kasus bermula saat tiga terdakwa, menghalangi penebangan kayu yang dibeli Mulsidi dari Umi Kulsum, keponakan Surip. Kayu itu, senilai Rp. 2,750 juta.

Baca Juga :   'Koin Peduli Lurahe' Terkumpul Rp. 154 Juta Siap Diserahkan ke Kejari

Karena merasa dirugikan oleh ulah ketiganya, Mulsidi kemudian melapor ke Polsek Pakuniran. Selanjutnya, kasus itu dan dimediasi oleh petugas, namun karena tidak ada kesepakatan, maka kasusnya berlanjut ke ranah hukum (cho/saw)