Polemik Aset PO Akas Berlanjut Di Pengadilan

5399

Probolinggo (wartabromo.com) – Pembagian aset di perusahaan bus PO Akas, diantara keluarga berujung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Sidang perseteruan dua cucu pendiri perusahaan itu, digelar pertama kali, Selasa (14/11/2017).

Sengketa aset melibatkan Rudi Yahyanto (52), anak dari Ali (Almarhum), dengan Edi Haryadi, anak dari almarhum Karman. Keduanya masih memilik hubungan darah, yakni sepupu. Rudi Yahyanto menggugat kepemilikan aset yang selama ini dikuasai Edi Haryadi. Pasalnya, namanya merasa tidak tercantum dalam pembagian aset, padahal ia merupakan cucu pendiri AKAS grup (Amat, Sukarman dan Ali Sekeluarga).

Pada sidang perdata itu, Ketua Majelis Hakim, Hadi Sunoto, akhirnya menunda sidang hingga 3 pekan ke depan. Pasalnya, pihak tergugat tidak bisa hadir dalam sidang yang pertama kali digelar itu. Karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang, maka materi gugatan gagal disampaikan majelis hakim.

Baca Juga :   Gara-gara Nglamun, Mobil Triyono Nyemplung Sungai

Sulton Anam, selaku kuasa hukum Rudi Yahyanto, mengatakan, gugatan tersebut diajukan berdasarkan atas hak yang sama dalam hal hasil usaha atas CV Akas. Rudi tertera di Pembaharuan akta di tahun 1985, karena orangtuanya mundur di akta dan digantikan oleh Rudi sebagai komanditer Pasif.

Dalam aturan Akta tersebut, Rudi seharusnya mendapatkan hak atas aset dan pembagian laba atau untung ruginya dari perusahaan bus itu. Tapi sampai saat ini, Rudi tidak pernah mendapatkan haknya. Ia baru mengetahuinya setelah ada tagihan tanggungan pajak sebesar Rp. 3 Miliar.

“Jadi pak Rudy ini, yang selama ini juga terlibat menjadi pengelola aset CV AKAS, tidak mengetahui jika memiliki hak sama dalam hasil usaha. Padahal, dalam pengelolaan aset CV AKAS sendiri klient kami merupakan komenditer pasif,” kata Sulton Anam.

Baca Juga :   Kali Pertama, Merah Putih Berkibar di Tengah Danau Ranu Agung

Terpisah, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan pertama, wartabromo.com mendatangi kantor Akas, di jalan Panglima Sudirman 237. Namun di kantor tersebut hanya ditemui Suci, salah satu pegawai bagian administrasi bis bomel. “Bapak tidak ada di kantor, kayaknya lagi luar kota, karena mulai pagi tidak ada ke kantor.” jelas Suci. (fng/saw)