Polisi Tilang “Polisi” di Pasuruan, Ini Ceritanya

1662

Grati (wartabromo.com) – Polisi, Pemuda asal Desa Kalipang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan mendadak terkenal dan menjadi viral setelah dirinya ditilang oleh anggota Polisi Satlantas Polres Pasuruan Kota karena tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat berkendara.

Informasi yang didapatkan, cerita bermula saat Polisi, Pemuda asal Desa Kalipang Grati Kabupaten Pasuruan itu berkendara dengan motor Yamaha nopol 6662 QB tiba – tiba terjaring operasi zebra yang dilakukan oleh petugas di jalan raya Soekarno Hatta kompelks BCA lama. Saat diketahui, ia tak membawa SIM, sempat terjadi perdebatan antara petugas kepolisian dengan dirinya lantaran dianggap bercanda saat ditanya namanya.

“Polisi Pak!” jawabnya singkat. “Namamu siapa?” Tanya petugas yang ingin mencatat namanya di surat tilang. “Polisi, ” jawabnya lagi.

Baca Juga :   Polisi Bekuk 35 Tersangka Narkoba Selama Sebulan, 43 Gram Sabu Disita

“Aku ini Polisi. Namamu siapa?” Tanya petugas lagi.

Lantaran kesal dan bolak – balik mendapatkan jawaban yang sama, ia pun meminta identitas KTP kepada pemuda itu. Namun, betapa terkejutnya petugas setelah melihat kolom nama di KTP tersebut tertulis “Polisi”.

Meski sempat menjadi bahan candaan ringan namun Polisi tetap menilang “Polisi” lantaran dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kejadiannya tadi di jalan raya sekitar BCA lama ( jalan Soekarno Hatta, red), ” ungkap salah seorang petugas Kepolisian Satlantas Polres Pasuruan Kota, yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, seorang pemuda bernama unik, Polisi (27) asal Desa Kalipang Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan menjadi viral di media sosial setelah salah seorang pemilik akun FB Yudha Key mengunggahnya ke laman medsos. (yog/yog)