Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Sudarmadji, JPU Bacakan Dakwaan dan Hadirkan Lima Saksi

1347

Bangil (wartabromo.com) – Masih ingat dengan kasus pembunuhan kakek Sudarmadji, di sekitar bangunan bekas sarang burung di Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Pasuruan, 28 Agustus 2017 silam?. Nah, Selasa (14/11/2017 siang, Pengadilan Negeri (PN) Bangil, menggelar sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan hadirkan lima saksi.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pasuruan, Hendi menyatakan, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP subsider 339 dan lebih subsider 338 KUHP.

Pasal berlapis itu dituangkan berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana oleh Ubaidillah terhadap korban Sudarmadji (68), yang diketahui juga sebagai pensiunan PNS pada Dinas Sosial Pemprop Jatim.

Atas dakwaan di persidangan dengan hakim ketua Aswin Arif itu, pengacara terdakwa, Faizah memastikan, tidak melakukan eksepsi atas dakwaan dari JPU.

Baca Juga :   Pembangunan Rusun Santri di Ponpes Al-Yasini Ditarget Selesai September 2017

Ungkapan tersebut dinyatakan setelah pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk berkonsultasi berkaitan dengan tanggapan dakwaan JPU.

Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang, dengan mencari keterangan terhadap lima saksi yang dihadirkan saat itu.

Diterangkan, terdapat tujuh saksi yang sedianya dihadirkan dalam sidang perdana kasus pembunuhan ini.

Hanya saja, dua orang saksi berhalangan hadir, hingga hanya lima saksi yang saat itu dapat memberikan keterangan.

Dua saksi tersebut adalah Suraja (orang yang mengetahui terdakwa berboncengan dengan korban, pada malam kejadian) dan Munir (teman terdakwa yang membeli sepeda motor korban).

Secara umum, kelima saksi yang dihadirkan tidak mengetahui secara langsung kegiatan pada hari sebelum peristiwa pembunuhan oleh terdakwa Ubaidillah.

Baca Juga :   Kemenag Pasuruan Catat 14 Calhaj Tunda Keberangkatan

Kelima saksi yang dihadirkan, diketahui Kiki Dewi Puspita Rini (anak korban), Susiani (ibu terdakwa), Teti (istri terdakwa), Khabib Sohibul (adik terdakwa) dan Chandra (teman korban yang membantu menjualkan sepedamotor korban).

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti diwartakan, kakek Sudaemadji ditemukan tak bernyawa dengan luka di bagian leher, di lahan kosong belakang bangunan bekas sarang burung di Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Pasuruan, Senin (28/8/2017).

Dari keterangan, jasad laki-laki tersebut ditemukan pertama kali oleh Marsum, warga Pekoren, Rembang sekitar pukul 06.00 WIB pagi tadi. (ono/ono)