Usai Dilaporkan Ke Polisi, Oknum Satpol PP Kembalikan Uang Tutup Mulut

864

Probolinggo (wartabromo.com) – Pasca dilaporkan ke SPKT Polresta Probolinggo, kasus dugaan pemerasan oleh 2 oknum Satpol PP, berakhir damai. Pasalnya, Satpol PP mengembalikan uang yang diminta oknum anggota tersebut.

Fatma (43), mengatakan pasca dirinya melaporkan tarikan uang untuk tutup mulut terhadap kasus yang menimpa A-S (20), keponakannya, ada dua anggota Satpol PP Kota Probolinggo menemuinya.

Dua orang yang datang ke rumahnya di Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo itu, adalah Kasi Ops Hendra Kusuma dan satu anggota lagi dari provost Satpol PP.

“Keduanya datang pada Senin lalu sekitar setengah empat sore. Mereka mengaku mewakili institusi Satpol PP Kota Probolinggo, untuk meminta maaf. Tak hanya itu, uang sebesar satu juta lima ratus ribu juga dikembalikan pada saya. Mereka juga mengajak masalah itu diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Fatma.

Baca Juga :   Dipanggil Gus, Orang Ini Ngaku Bisa Gandakan Uang Hingga Rp.15 Miliar

Melihat etikad baik itu, Fatma pun berupah pikiran dan tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum. “Saya ini juga keluarga besar Satpol PP, tidak dianggap. Suami saya itu PNS di Satpol PP juga. Tapi tidak pernah melakukan pemalakan seperti itu,” katanya.

Dilain pihak, Kasatpol PP Kota Probolinggo, Sudiman, membenarkan jika telah mengutus anggotanya untuk berbicara pada keluarga A-S. Ia mengaku belum mengetahui nama dua oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji itu. Selain itu, Sudiman juga tidak membeberkan perihal pengembalian uang dalam mediasi tersebut.

“Saya masih belum tahu siapa itu. Namun, kami mengikuti saran dari pihak kepolisian untuk dilakukan mediasi,” katanya.

Baca Juga :   Gara-gara Rebutan Ikan, Kejaksaan Kraksaan Tahan Seorang Nenek

Ia mengaku akan melakukan tindakan tegas pada oknum yang merusak citra Satpol PP tersebut. Sudiman menegaskan akan tetap menjatuhkan sanksi. “Untuk sanksi, kami akan berkoordinasi dengan BKD (sekarang BKPSDM). Sanksi banyak macamnya. Tidak harus diberhentikan,” mantan Sekretaris Dinas Perikanan itu.

Sebagaimana diwartakan, dua oknum Satpol PP Kota Probolinggo dilaporkan warga ke Polres Probolinggo Kota, Senin (13/11). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalakan, yang dilakukan oknum aparat penegak Perda berinisial DD dasn PR. Kepada korbannya, yakni A-S dan M, warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, oknum tersebut meminta uang masing-masing Rp 1,5 juta sebagai uang tutup mulut dan kasus tidak berlanjut. (fng/saw)