Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polsek Gading

1527

Probolinggo (wartabromo.com) – Diduga melakukan praktek illegal logging atau pembalakan liar, dua warga Kabupaten Probolinggo ditangkap Polsek Gading. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan gelondongan kayu jenis sengon.

Kedua pelaku illegal logging itu adalah Munasit (37) warga Desa Kamal Kuning, Kecamatan Krejengan dan Ahmaf Nafiudin (29) asal Desa Prasi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Para pelaku ini ditangkap saat polisi bersama Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Gading, tengah berpatroli di Petak Hutan nomor 36A, Blok Sebitang Desa Keben.

Saat melintas jalan dekat hutan Sengon, petugas gabungan memergoki pelaku Munasit tengah duduk-duduk ditumpukan kayu sengon.

“Ketika ditanyai soal kepemilikan dan surat penebangan itu, pelaku ternyata tak dapat menunjukkannya. Akhirnya kami amankan pelaku untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Gading, AKP. Sugeng Supriyantoro, Rabu (22/11/2017).

Baca Juga :   Aplikasi WhatsApp "Down", Sejumlah Pengguna Tak Bisa Kirim Pesan Gambar

Penangkapan Munasit kemudian dikembangkan, sehingga diketahui pencurian kayu ini juga melibatkan tiga orang lain, masing-masing Azis, Nafi dan Yunus.

Caranya, kayu sengon itu digergaji secara manual. Nafi kemudian berhasil ditangkap oleh polisi, sementara dua pelaku lain masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Dari dua pelaku, polisi menyita barang bukti 30 pohon kayu sengon gelondongan, berukuran 130 sentimeter dengan diameter 18 sentimeter dan 2 gergaji tangan.

Para pelaku illegal logging ini, dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.

Sugeng menjelaskan pihaknya sangat serius menangani aksi pembalakan liar di kawasan lereng pegunungan Argopuro itu. Disamping merupakan bentuk kriminal, penebangan hutan secara liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. “Bisa banjir, apalagi ini sudah masuk musim hujan,” tutur mantan Kapolsek Leces ini. (cho/saw)