Diduga Liar, Warga Pertanyakan Pungutan Parkir di Kejari Pasuruan

1942

Bangil (wartabromo.com) – Selain fasilitas, parkir motor dengan memungut Rp 5 ribu, kepada warga saat mengantri untuk denda tilang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, dipertanyakan. Warga pun menduga-duga pengelolaan parkir tersebut liar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah warga mengungkapkan, keberadaan parkir di sekitar gedung Kejari Pasuruan, sepertinya hanya dijadikan ajang aji mumpung sekelompok orang, untuk mencari keuntungan berlipat.

“Tidak wajar. Kok ada (pungutan) parkir di tempat ini. Selain juga ini besarnya Rp 5 ribu, biasanya tarif parkir hanya 2 ribu,” kata Bagus, warga pengantri tilang, Jum’at (24/11/17).

Bersama warga lainnya, Bagus pun mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan parkir tersebut. Pasalnya, uang yang diperoleh dari memungut parkir kepada pengantri tilang itu, tidak jelas diperuntukkan untuk siapa.

Baca Juga :   Pelebaran Simpang Empat Taman Dayu Diharapkan Usai Lebaran

“Sebenarnya keberatan. Tapi kalau jelas pengelolaannya ok-lah, asal tidak memberatkan. Kan kita sudah membayar denda pelanggaran, ditambah mengeluarkan biaya parkir. Coba saja hitung berapa ribu orang yang antri,” tambah Bagus.

Dari pantauan wartabromo.com, seluruh warga yang memarkirkan kendaraannya di dalam gedung maupun di luar gedung dikenai pungutan parkir sebesar Rp. 5 ribu tanpa karcis berstempel, seperti pada tempat parkir umumnya.

Fasilitas parkir juga seadanya. Tidak ada fasilitas penitipan helm hingga keamanan kendaraan, terbilang cukup rawan, dijajar sedemikian rupa hingga di pinggir jalan raya, termasuk jalur utama menuju Surabaya itu.

Informasi yang didapatkan, pelayanan pembayaran tilang pelanggaran berkendara dilakukan selama tiga hari mulai hari Jum’at (24/11/17), Sabtu (25/11/17), dan pada Senin (27/11/17) mendatang.

Baca Juga :   Diduga Teroris, Pemilik Konter HP di Kademangan Dibekuk Densus 88

Sedikitnya, duaribu warga tiap hari diperkirakan mengantri, memadati ruang halaman kantor Kejari Pasuruan.

Diwartakan sebelumnya, warga pemilik kendaraan bermotor mengeluhkan fasilitas antrian penebusan denda tilang di kantor Kejaksaan, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/11/2017). Fasilitas berupa halaman hingga tempat duduk itu dianggap minim, membuat ribuan warga saling berdesakan dan berebut antrian. (ozi/ono)