PPS Mundur, KPU Pening Cari Ganti

1967

Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan dibuat pening oleh sikap sejumlah petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tiba-tiba mundur dengan beragam alasan. Selain lolos dalam seleksi, pelantikan PPS pun telah dilakukan, sehingga saat ini KPU berburu waktu melakukan proses pergantian.

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Bidang Sosialisasi, Titin Wahyuningsih mengatakan, pihaknya belum mendapatkan jumlah anggota PPS yang mundur. Namun jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan orang.

“Jumlah yang mundur, kami belum tahu persis, saat ini masih diinventarisir,” kata Titin, Senin (27/11/2017).

Dilanjutkan, anggota PPS tersebut mundur dengan beragam alasan. Beberapa sibuk karena pekerjaaan lain seperti menjadi pendamping desa hingga adanya ikatan perkawinan.

Baca Juga :   Alasan Parpol Daftarkan Caleg di Hari Terakhir, Mulai Perkara Neptu sampai Soal Pemberkasan

Diketahui, pada 22 Nopember 2017, KPU telah melantik sebanyak 1.215 petugas, terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 120 dan PPS sejumlah 1.095.

Kesemuanya seharusnya sudah mulai bekerja dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Pasuruan 2018.

Namun dalam perjalanannya, sejumlah petugas PPS menyatakan mundur sebelum dilantik. Bahkan diantaranya menyatakan mundur setelah dilantik.

KPU Kabupaten Pasuruan pun harus  berkejaran dengan waktu, untuk dapat menyiapkan pengganti. Selain itu, untuk alasan adanya ikatan perkawinan (seperti suami petugas PPK dan istri petugas PPS), pihaknya juga tidak bisa memaksa, karena melanggar aturan.

“Ini yang membuat kami kelabakan, apalagi untuk yang sudah dilantik. Seperti dua petugas PPS asal Kecamatan Puspo. Penggantinya harus segera ditentukan, agar tidak mengganggu tahapan pilkada,” lanjut Titin.

Baca Juga :   Harga Ayam Potong “Akrobat” Tiap Hari

Beredar kabar, mundurnya petugas PPS terkait adanya isu praktik pungutan liar (pungli) ketika seleksi berlangsung. Isu tidak sedap itu menyebutkan, untuk lolos sebagai petugas PPK atau PPS, setiap peserta setor uang sebesar Rp 1 juta.

“Isu itu tidak benar. Kok tega mau menarik uang sebesar itu ke mereka. Semuanya free dan kami lakukan sesuai prosedur, untuk penyelenggara pilkada yang jujur, profesional serta berintegritas,” ujar Titin menandaskan. (ono/ono)