Hari Terakhir, Tak Ada Tanda-tanda Calon Independen Serahkan Berkas Dukungan

842

Bangil (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, telah membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan (independen) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada 2018. Namun sejak dibuka Sabtu (25/11/2017) hingga batas akhir ditentukan pada Rabu (29/11/2017) ini, tidak ada tanda-tanda seorang calon pun yang menyerahkan berkas.

Terlihat sejumlah staf berada di salah satu ruangan, hanya melakukan aktifitas rutin. Kondisi itu dimungkinkan, karena KPU Kabupaten Pasuruan masih menunggu calon dari jalur perseorangan menyerahkan berkas dukungan.

Berkas tersebut merupakan syarat utama bila ingin mencalonkan diri secara independen hingga dapat bertarung di Pilkada 2018 nanti.

Tidak ada tanda-tanda kehadiran calon untuk serahkan dukungan itupun, ditanggapi biasa. Namun, disebutkan satu orang sempat meminta informasi sekaligus konsultasi terkait tahapan ini.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Polres Pasuruan Jaga Gereja hingga Musnahkan Miras

“Masih belum ada yang menyerahkan berkas dukungan dari calon jalur perseorangan. Satu orang sudah berkonsultasi via chat, kami minta langsung ke kantor, tapi belum,” ujar Winaryo, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Dijelaskan kemudian, seorang calon dapat menyerahkan dukungan sebesar 76.797, tersebar setidaknya di 13 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Jumlah tersebut dihitung 6,5% dari jumlah 1.181.486 daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014.

Ketentuan itu dijelaskan telah ia tetapkan dan Rabu (29/11/2017) saat ini, merupakan batas akhir penyerahan dukungan hingga nanti pukul 24.00 WIB.

“Kami pastikan tidak ada tambahan waktu. Sesuai jadwal tahapan, hari ini terakhir,” tandas Winaryo.

Dijelaskan kemudian, dukungan untuk pasangan calon independen ini, berupa fotocopy KTP-elektronik (KTP-el) sebagaimana ketentuan. Hanya saja seorang pendukung diperbolehkan tidak menggunakan KTP-el, bilamana melampirkan surat keterangan resmi dari Disdukcapil.

Baca Juga :   Ratusan Baliho Caleg di Pasuruan Ditertibkan

Kalaupun terdapat dukungan lebih dari satu pasangan independen, KPU akan meminta kepada pemilih untuk memastikan dukungan kepada hanya satu pasangan calon independen.

Dari jadwal diketahui, verifikasi dukungan pasangan calon jalur perseorangan dilakukan pada 12-25 Desember 2017. (ono/ono)