Pilkada Pasuruan 2018, Dipastikan Tanpa Calon Independen

1402

Pasuruan (wartabromo.com) – Pilkada Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak terdapat calon dari jalur perseorangan. Pasalnya, hingga berakhirnya waktu yang dijadwalkan, tidak seorangpun datang ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan, untuk menyerahkan berkas dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko mengatakan, pihaknya telah membuka pintu kantor dan menempatkan petugas khusus, menunggu bila saja terdapat calon yang datang menyerahkan berkas dukungan.

Namun, sejak dibuka Sabtu (25/11/2017) hingga batas akhir ditentukan pukul 24.00 WIB, pada Rabu (29/11/2017) kemarin, tidak ada seorang calon pun datang, hingga petugas menutup jadwal pada Kamis (30/11/2017).

Winaryo kemudian memastikan, pada Pilkada Pasuruan tidak terdapat calon dari jalur independen atau perseorangan untuk dapat ikut meramaikan bursa pencalonan di Pilkada Pasuruan nanti.

Baca Juga :   Ini Cara Polisi Gadungan Bikin Jatuh Cinta Para Janda

“Betul bisa dipastikan Pilkada serentak di Kabupaten Pasuruan tahun 2018 tidak diikuti oleh calon perseorangan,” kata Winaryo, Kamis (30/11/2017).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, telah membuka tahapan penyerahan berkas dukungan bagi calon perseorangan (independen) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada 2018.

Sedianya, calon dapat menyerahkan dukungan sebesar 76.797, di 13 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Jumlah tersebut dihitung 6,5% dari jumlah 1.181.486 daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014.

Meskipun telah memastikan tidak terdapat calon independen, Winaryo menegaskan tetap melanjutkan tahapan teknis persiapan untuk proses pemilihan nanti.

Dijelaskan, KPU telah merangkai rencana kegiatan lanjutan, diantaranya penyusunan daftar pemilih. Daftar tersebut kemudian disampaikan untuk tugas-tugas pemutakhiran, pada PPS mulai 30 Desember 2017 hingga 19 Januari 2018.

Baca Juga :   Korupsi Jasmas, PNS Biro AP Pemprov Jatim Diperiksa Kejari Bangil Berinisial KZ dan GT

“Sebelumnya diawali dengan pembentukan dan Bimtek PPDP (petugas pemutakhiran daftar pemilih) tanggal 19 Desember 2017 sampai 17 Januari 2018. Coklit (pencocokan dan penelitian daftar pemilih) 20 januari 2017 sampai 18 Februari 2018,” urainya. (ono/ono)