Pembunuh Sudarmadji Dituntut Hukuman Seumur Hidup

1060

Bangil (wartabromo.com) – Kasus pembunuhan kakek Sudarmadji, 28 Agustus 2017 silam memasuki babak penuntutan, Selasa (5/12/2017). Terdakwa Ubaidilah (24) dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendi dalam tuntutannya, terdakwa Ubaidillah, melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dikatakan juga, pemuda asal Dusun Ndandang, Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tersebut, selama ini tidak menunjukkan rasa penyesalan sehingga tidak ada hal yang meringankan sebagaimana yang telah didakwakan.

JPU kemudian menilai Ubaidillah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Sudarmadji. Pembunuhan itu disebutkan secara keji dan tidak berperikemanusian, diperparah dengan mengambil barang milik korban.

Baca Juga :   Edarkan Pil Koplo, Mahasiswa Probolinggo Dibekuk Polisi

“Untuk itu kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” tandas Hendi.

Selanjutnya hakim ketua, Aswin Arief melempar sebuah pertanyaan terkait dakwaan JPU ke Ubaidillah melalui pengacara prodeo, Faizah.

Tak seberapa lama, Faizah menyatakan di depan hakim, meminta waktu satu pekan untuk membuat memori pledoi.

“Kami mohon waktu untuk menyusun pledoi (pembelaan) yang mulia,” ucap Faizah.

Sementara selama sidang berlangsung, Ubaidillah terlihat tenang. Ia hanya tertunduk dan dengan ekspresi datar seperti mendengar tuntutan seumur hidup yang telah dibacakan JPU.

Seperti diwartakan, kakek Sudaemadji ditemukan tak bernyawa dengan luka di bagian leher, di lahan kosong belakang bangunan bekas sarang burung di Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Pasuruan, Senin (28/8/2017).

Baca Juga :   Untuk Dapat Pita Cukai, Wajib Cantumkan Tar dan Nikotin pada Rokok

Dari keterangan, jasad laki-laki tersebut ditemukan pertama kali oleh Marsum, warga Pekoren, Rembang sekitar pukul 06.00 WIB pagi. (ono/ono)