Kakek Penyiksa Cucu, Ditetapkan Tersangka

1480

Pasuruan (wartabromo.com) – Polisi tetapkan tersangka kepada Harun, kakek yang umpankan cucu ke seekor monyet peliharaan. Peningkatan status tersebut, setelah polisi memiliki dua alat bukti cukup terhadap kakek penyiksa cucu itu.

Kapolresta Pasuruan, AKBP Rizal Martomo mengatakan, pihaknya telah memiliki saksi yang menguatkan, bila Harun telah melakukan penganiayaan terhadap Azi, cucunya.

Selain itu, catatan terkait kondisi luka yang dialami korban akibat diumpankan kepada monyet, dipastikan juga telah dimilikinya.

“Kami tingkatkan status saudar H ini, dari sebelumnya saksi menjadi tersangka,” kata Rizal, Kamis 6/12/2017).

Saat ini, Harun masih diperiksa oleh tim penyidik di unit PPA di Mapolresta Pasuruan. Pemeriksaan dilakukan untuk menambah keterangan terkait kasus yang melukai Azi setelah diumpankan ke monyet.

Baca Juga :   Korban Tabrakan dengan Kapolsek Paiton Meninggal

Namun demikian, belum diketahui apakah Harun, dengan status tersangka yang disandang saat ini, nanti akan dilakukan penahanan oleh polisi atau tetap di luar sel, menjadi tahanan luar.

Polisi menjerat Harun dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Diwartakan sebelumnya, Gara-gara dianggap mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa Harun, kakeknya. Sadisnya, bocah laki-laki itu disiksa dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka.

Siksaan itu dialami oleh AZI seorang bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. (ozi/ono).