Kakek Siksa Cucu, Ini Tanggapan Lembaga Perlindungan Anak

1306

Pasuruan (wartabromo.com) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten menilai,  penyiksaan yang dialami AZI, bakal menimbulkan trauma berkepanjangan. Polisi diminta tegas, dengan menghukum tindakan kakek yang telah mengumpankan bocah lima tahun itu ke seekor monyet.

Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Agus Heru Hermawan, selain mengungkapkan keprihatinan juga menegaskan sikap dan prilaku Harun sudah sepantasnya dikecam.

“Kakek ini harus mempertanggungjawabkan penyiksaan yang telah dilakukan. Mana boleh bocah lima tahun diumpankan ke monyet. Harus diproses hukum,” ujar Agus.

Dilanjutkan, kondisi mental AZI dinilai telah terganggu. Ia sempat melihat beberapa kali bocah malang itu seperti resah dan ketakutan.

Kondisi traumatis itu seharusnya menjadi perhatian serius, karena bocah yang masih duduk di TK-B tersebut membutuhkan penanganan pemulihan psikis.

Baca Juga :   Serap Aspirasi, Calon Tunggal Adjib Tetap All-out Kampanye

“Anak ini mempunyai harapan dan masa depan. Bagaimana selanjutnya, kehidupan anak ini dapat melalui trauma dan gangguan psikisnya,” lanjutnya.

Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah memastikan luka akibat fisik terkena cakaran dan gigitan monyet itu tidak berdampak fatal. Pasalnya, Agus mengetahui monyet termasuk salah satu penyebar penyakit berbahaya, seperti rabies.

Diwartakan sebelumnya, Gara-gara dianggap mencuri uang Rp 50 ribu, bocah 5 tahun disiksa Harun, kakeknya. Sadisnya, bocah laki-laki itu disiksa dengan diumpankan ke seekor monyet hingga terluka.

Siksaan itu dialami oleh AZI seorang bocah asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. (ono/ono).