Lolos Hukuman Mati, Cong Roib Abdikan Diri Menjadi Guru Ngaji

951

Probolinggo (wartabromo.com) – Nasib baik masih menghampiri Cong Roib (57), terpidana atas kepemilikan belasan kilogram ganja. Sempat divonis mati, perjuangan mencari keadilan pun terbayar, hingga kemudian bebas dan kini menjalani sisa hidup, dengan abdikan diri menjadi guru ngaji.

Cong Roib, tercatat sebagai warga jalan Anggrek, Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Sore itu terlihat sumringah bersama sejumlah anak-anak di musala dekat rumahnya.

Mantan narapidana ini terlihat begitu telaten, mengajari anak-anak mengaji dan memperdalam ilmu agama Islam.

“Tak mudah untuk kembali diterima masyarakat, setelah semua yang saya alami. Namun saya bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik dibanding masa lalu. Saya bersyukur masih diberi kesempatan oleh Allah untuk berbuat baik,” tuturnya usai mengajar ngaji Sabtu (9/12/2017).

Pria paruh baya ini pun, berbagi kisah kelamnya di masa lalu ke wartabromo.com.

Baca Juga :   Disunat, Dua Pemuda Bikin Heboh Polres Probolinggo

Ia mencoba menerawang ke medio tahun 2000, tepatnya pada Rabu, 18 April ia ditangkap anggota Satreskoba Polres Probolinggo. Cong Roib, waktu itu ditangkap di rumah lamanya, di jalan patimura, Kelurahan Kangunharjo, Kecamatan Mayangan, lantaran miliki ganja seberat 11 kilogram.

“Ganja itu saya beli dari seseorang, seharga 750 ribu. Awalnya sedikit terpaksa membeli barang itu, namun karena saya memang pemakai ya saya beli. Saya memang pemakai, tapi tidak berat. Artinya saya pakai kalau ada kalau tidak ya nggak pakai. Beberapa bulan kemudian, saya ‘digigit’ teman saya yang tertangkap. Makanya pihak kepolisian tahu jika saya punya 11 kilogram,” kenangnya.

Cong Roib yang saat itu berstatus sebagai PNS Pemkot Probolinggo, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Majelis Hakim, selanjutnya menyatakan bersalah dan memvonisnya dengan hukuman mati.

Baca Juga :   Kebakaran Belum Padam, Arus Lalin Tersendat 4 KM

Dalam kondisi shock, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dilakukan. Namun, ia harus kecewa karena hasil banding yang turun pada November 2000 itu, justru menguatkan vonis pengadilan sebelumnya.

Ikhtiar untuk mencari keadilan terus dilakukan. Selang tiga bulan, kasasi ke Mahkamah Agung, coba diajukan. Nyatanya kasasi yang turun pada 2001 itu, tak mengubah keadaan atau masa hukumannya.

“Psikis saya down juga saat itu. Tapi saya terus bersabar, dan berdoa minta pengampunan pada yang kuasa,” kata mantan pemain bola ini.

Pada 27 Maret 2001, ia dipindahkan ke Lapas Malang. Setelah itu dipindahkan ke Lapas Madiun pada 21 Maret 2002. “Oleh petugas, saya disuruh ajukan grasi, karena pada saat itu pemerintah memberikan grasi besar besaran,” lanjut suami Siti Hosimah (50) ini.

Baca Juga :   Siang Nanti, Prabowo Akan Sowan ke Sidogiri

Permohonan grasi itupun tak ada jawaban. Pada 2007, ia dilayarkan ke Lapas Nusakambangan. Grasinya baru terjawab pada 2008, saat ia mengajukan kembali. Walaupun ada 49 napi yang dapat grasi, tapi tidak ada namanya alias tidak dapat grasi.

Pantang menyerah, 2012 Cong Roib kembali mengajukan grasi dan dikabulkan. Namun, surat resminya, baru diterima pada November 2013. Dalam grasi tertulis, ia mendapat hukuman penjara selama 20 tahun.

“Tapi saya hanya menjalani 15 tahun saja. Maret 2015 saya bebas, sehingga tidak perlu menghadapi tembakan dari regu tembak,” tandas ayah dua anak ini. (lai/saw)