Putra Tukul Arwana Bakal Penjarakan Pemilik Toko Variasi dan Bengkel, Kenapa?

3445

Probolinggo (wartabromo.com) – Satlantas Polres Probolinggo, meminta kepada pemilik toko variasi kendaraan maupun bengkel, tidak menjual knalpot brong. Bakal ada penerapan hukuman kepada pedagang, bila dijumpai knalpot masih nekad dijual.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi, saat berkeliling ke pemilik bengkel motor dan toko variasi motor, Rabu (13/12/2017).

Sebelumnya terlihat, sejumlah bengkel motor didatangi oleh anggota Satlantas Polres Probolinggo. Petugas mengimbau kepada pemilik untuk tidak memperjual belikan knalpot racing atau knalpot brong dan juga ban kecil. Hal yang sama juga disampaikan ke pemilik toko variasi motor.

Larangan tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir konvoi malam Natal dan Tahun Baru 2018, sekaligus juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :   Perempuan di Pohgading Dibunuh Mantan Suami, Gara-gara Menolak Rujuk

Diungkapkan, dengan menggunakan knalpot brong, selain menyebabkan polusi suara yang membuat jengah masyarakat, biasanya pengendara selalu ingin ngebut.

“Kami menghimbau kepada pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual atau membantu memasangnya. Mereka tidak memajang knalpot brong yang dapat memancing ketertarikan konsumen untuk membeli,” kata Ega Prayudi.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan ban kecil jelas melanggar Pasal 285 dan Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua.

Dijelaskan, setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) ber-CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Baca Juga :   Perwali Larangan Ojol Memble, ASAP Kembali Blokir Jalan

“Kami berikan waktu selama tiga hari. Kalau masih membandel, kami akan menyita knalpot-knalpot itu dan akan menjerat pemilik toko dan bengkel dengan hukuman pidana,” tegas putra komedian Tukul Arwana ini

Sementara itu, salah satu pemilik toko variasi Istana Motor, Budi Irawan membenarkan jika tren penjualan knalpot jelang tahun baru memang meningkat. Meski menjual aksesoris itu, ia mengaku tidak menyarankan penggunaan knalpot brong atau racing di jalanan umum.

“Pada dasarnya kita tidk menyarankan pemakaian knalpot brong. Dengan himbauan itu, kami amankan untuk tidak menjualnya,” terang pemilik Istana Motor ini. (saw/saw)