Antisipasi Terorisme, Ratusan Senpi Polisi Diperiksa

925

Probolinggo (wartabromo.com) – Ratusan senjata api (senpi) milik anggota Polres Probolinggo Kota diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan kemungkinan aksi terorisme, menjelang Natal dan tahun baru 2018.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal menyebutkan sebanyak 157 pucuk senpi jenis pistol yang dipegang anggotanya diperiksa. Ke-157 pucuk pistol itu dipegang anggota dari Satlantas, Satreskrim, Satintel dan Satresnarkoba, terutama yang berdinas luar atau lapangan.

Pemeriksaan senpi anggotanya dalam rangka perayaan Natal dan tahun baru (Nataru). Selain pemeriksaan fungsi, juga pemeriksaan terhadap kelengkapan suratnya, apakah masih berlaku atau tidak.

“Antisipasi tindak terorisme di perayaan Natal dan tahun baru. Untuk melindungi anggota saat bertugas,” ujar Kapolresta, Kamis (21/12/2017).

Baca Juga :   TNBTS Lemah Pengawasan, Komunitas Pecinta Bromo Jaga Padang Savana

Ia menegaskan dalam menjaga keamanan di dua perayaan tersebut, kondisi pistol harus dalam keadaan berfungsi. Meski begitu, Kapolresta berharap wilayahnya aman dari bentuk segala jenis gangguan keamanan.

Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa pistol atau senjata laras pendek yang masa berlaku atau izinnya habis. Senpi yang berstatus seperti itu, ditarik dan akan dikembalikan ke pemegangnya, jika surat izinnya sudah diperbarui.

Menurut AKBP. Alfian, untuk dapat memegang senpi seorang anggota harus mampu menjalani serangkaian tes, mulai kesehatan hingga psikotes.

“Pistolnya bisa diserahkan kembali, kalau anggota sudah memperbarui surat-suratnya dan lulus test kesehatan dan psikotes. Untuk bisa mendapatkan pistolnya kembali atau surat perpanjangan izin pemakaian, anggota harus dites dulu,” tambahnya.

Baca Juga :   Akun Instagram Kemdikbud RI Dibanjiri Peserta UNBK, Ada Apa?

Dalam kesempatan itu, Alfian juga menyebut, anggota yang memegang senpi tidak seenaknya main tembak menghabiskan atau menggunakan amunisi. Menurut dia, prosedur dan ketetapan harus dilakukan dan amunisi hanya boleh digunakan ketika situasi dan kondisi overmacht (dalam keadaan terpaksa).

“Semisal tersangka melarikan diri dan pelaku membahayakan korban atau anggota serta orang lain,” tandas pria asal Sumenep Madura ini. (fng/saw)