Kurang 10 menit, Belasan Motor Brong Terkena Operasi

1435

Pandaan (wartabromo.com) – Satlantas Polres Pasuruan melakukan operasi penertiban knalpot brong di simpang empat jalan raya Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (29/12/2017). Belasan motor pun berhasil ditilang hanya kurang dari 10 menit.

Terlihat sejumlah pengendara motor dihentikan dan kemudian digiring ke pos lantas di simpang empat jalan Kartini, Pandaan.

Petugas kemudian meminta kelengkapan surat pengendara selain juga menilang, setelah dijumpai motor yang digunakan terpasang knalpot brong.

Dalam operasi penertiban ini, terungkap cukup banyak motor di kawasan ini menggunakan knalpot brong. Kurang dari sepuluh menit saja, polisi berhasil merazia sedikitnya 12 motor berbagai jenis dan merk, mulai bebek hingga sport.

Selain terkena tilang, beberapa pelanggar juga langsung mencopot knalpot untuk selanjutnya diganti dengan knalpot standar.

Baca Juga :   Hadapi Liga 3 Regional Jatim, 24 Pemain Resmi jadi Bagian Persekabpas

“Kebetulan rumah saya dekat. Jadi langsung saya ganti dengan (knalpot) standar,” ujar Arifin, salah satu pemilik motor knalpot brong.

Dikatakan Arifin, knalpot brong yang dipasang ke motor GL-100 miliknya, hanya untuk coba-coba. Meskipun demikian, ia tidak menampik, jika knalpot brong yang dipasang ini akan digunakan untuk perayaan melepas malam tahun baru.

Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Erika Purnama Putra menegaskan, penggunaan knalpot brong dinilai meresahkan. Selain bising, knalpot brong juga berpotensi terjadinya tawuran.

Diketahui, dari berbagai kajian terjadinya tawur antar kelompok pemuda kerap dipicu karena raungan knalpot brong oleh kelompok lain.

“Razia dimaksudkan untuk menjaga ketertiban, meminimalisir konvoi malam Natal dan Tahun Baru 2018. Hal utama adalah untuk menekan kecelakaan lalu lintas,” kata Erika.

Baca Juga :   Polisi Telusuri Keberadaan Dua Keluarga yang Diduga Gabung Gafatar

penggunaan knalpot brong, disebutkan melanggar Pasal 285 dan Pasal 48, ayat 3 (b), Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor, juga menjadi dasar knalpot brong dilarang.

Hingga warta ini disusun, operasi penertiban motor knalpot brong masih berlangsung, bahkan petugas terus menggiring beberapa pemotor, yang dijumpai menggunakan knalpot brong. (ono/ono)