10 Pajak Daerah jadi Jagoan Pasuruan untuk Genjot PAD Tahun 2018

1054

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan bisa menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 10 pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp 349,3 Milyar. Jumlah tersebut dinilai realistis meski bertambah Rp 19,55 milyar dari tahun sebelumnya, karena Pasuruan dalam beberapa tahun terakhir, terus melampaui target pendapatan.

Hal itu disampaikan Mokhamad Syafi’i, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan, Penetapan dan Pelaporan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Selasa (02/01/2018).

Menurutnya, pendapatan tersebut diperoleh dari pungutan di sejumlah sektor yang ada di Kabupaten, diantaranya pajak hotel dan restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan. Ditambah lagi, pendapatan dari pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), pajak bumi dan bangunan (PBB P2), serta pajak reklame.

Baca Juga :   Heboh Hujan Es di Bangil, Begini Penjelasan BMKG

Dari seluruh pajak tersebut, yang paling banyak menyumbang untuk PAD adalah BPHTB. Ia menyebutkan, hingga per 28 desember 2017 lalu, BPHTB telah menyumbang sebesar Rp 126,969 Milyar, diikuti pajak penerangan jalan yang menyumbangkan Rp 111,5 Milyar, sampai pada pendapatan PBB P2 dengan nilai Rp 61,3 Milyar.

“Setiap tahun target selalu kita naikkan, karena kita optimis untuk selalu bisa mencapai bahkan melebihi target yang kita pasang,” terangnya.

Untuk mencapai target PAD di angka Rp 349,3 Milyar, BKD Kabupaten Pasuruan akan melakukan berbagai macam upaya, mulai dari intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Dijelaskan, pada intensifikasi, BKD menurut Syafi’i akan intens melakukan pengawasan dan pemantauan pajak daerah. Sedangkan ekstensifikasi, dilakukan melalui monitoring pembayaran maupun mengali potensi atas wajib pajak baru setiap bulannya.

Baca Juga :   KPU Pasuruan : Verifikasi Ijazah Pak Hasani 'Clear' Hari Ini

“Para wajib pajak itu ada dua, yakni self assesment dan office assesment. Kalau self assessment seperti pajak hotel dan restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, BPHTB dan mineral bukan logam, para wajib pajak bisa menghitung sendiri pajaknya, tapi kalau office assessment seperti PBB P2 dan reklame, para wajib pajak tinggal membayar saja, karena nilai pembayarannya sudah tertera di dalam tagihan pembayaran,” urainya.

Kepada wartabromo.com, Syafi’i juga menegaskan, keoptimisan untuk menggenjot PAD dengan nilai yang terus meningkat tak asal omong. Dibuktikan pada tahun 2017 hingga tanggal 28 desember 2017,  target yang dipasang yakni Rp 329,75 Milyar, akan tetapi realisasinya mencapai Rp 375,273 atau mencapai 114,04% di atas target selama setahun.

Baca Juga :   ‘Tutup Saja Tambang Sirtu Perusak Lingkungan’

“Kita tidak akan pernah berhenti untuk terus menaikkan PAD dari sektor pajak, karena nantinya juga dikembalikan kepada seluruh wajib pajak atau masyarakat,” singkatnya. (mil/ono)