Gadaikan Mobil Rental, Warga Situbondo Dibekuk Polisi

1590

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pemuda bernama Syamsul Misbah (32), asal Kabupaten Situbondo, ditangkap Polsek Paiton. Pasalnya, ia menggelapkan mobil yang disewa dengan cara menggadaikannya, gara-gara terbelit hutang.

Informasi yang diterima wartabromo.com, Syamsul yang beralamat di RT.01 RW.04 Desa/Kecamatan Banyuglugur, menyewa mobil Toyota Avanza Nopol N-1411-QB. Mobil warna putih itu, milik Afrozah, warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

“Dia menghubungi saya melalui telepon, katanya mau sewa selama seminggu. Karena sudah kenal maka saya berikan kontak dan STNK-nya,” tutur Afrozah, Jumat (5/1/2018).

Menurut perjanjiannya, mobil disewa sejak tanggal 30 November 2017 hingga 7 Desember 2017 dengan harga sewa Rp. 250 ribu per hari. Saat masa sewa habis, pelaku kemudian menghubungi lagi Afrozah untuk memperpanjang masa sewa sela 8 hari kemudian atau tanggal 15 Desember 2017.
Namun, setelah tanggal jatuh tempo tersebut pelaku belum mengembalikan unit mobil buatan 2016 itu. Karena tak kunjung dikembalikan, Afrozah kemudian mendatangi Polsek Paiton pada 28 Desember 2017.
Anggota Polsek Paiton yang mendapatkan laporan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Mobil sejuta umat itu, kemudian diketahui berada di wilayah Kecamatan Gading. Mobil tersebut pindah tangan dengan akad gadai senilai Rp. 25 juta. Oleh polisi, mobil itu diamankan ke Polsek Paiton sembari mengejar pelaku.

Baca Juga :   Saat Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Gunung Kembang

Setelah disanggong oleh polisi, pelaku kemudian ditangkap di jalan Pantura Paiton. “Pelaku ditanggkap ketika melintas di jalan saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolsek Paiton, AKP. Riduwan.

Syamsul mengaku nekat menggadaikan mobil rental itu karena terbelit hutang. Sementara, dalam beberapa bulan terakhir, ia tidak mempunyai penghasilan yang tetap. “Saya punya hutang banyak. Ya akhirnya saya jadikan mobil itu sebagai jaminan untuk pinjam uang,” terang Syamsul.

Oleh polisi, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. “Ancamannya empat tahun hukuman penjara,” tegas Kapolsek. (cho/saw)