Unggah Foto Syur, Remaja Asal Tiris Ditangkap

1547

Probolinggo (wartabromo.com) – Tim Cobra Polres Probolinggo, menangkap remaja yang memposting foto syur di medsos. Ia pun dikenakan Undang-Undang ITE dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Remaja yang ditangkap adalah RAS (17), warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pelajar itu, diamankan setelah dilaporkan oleh ND (17), warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, yang merupakan pacar pelaku. Disebutkan, ND merasa malu dengan unggahan pacarnya.

“Dari laporan itu, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di Kraksaan, tak ada perlawanan dari pelaku saat diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, Senin (8/1/2018).

RAS yang berstatus pelajar kelas X di sebuah lembaga pendidikan di Tiris, ditangkap pada Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB. RAS sendiri merupakan sosok lelaki yang ada dalam foto syur tersebut. Foto yang diunggahnya itu merupakan fotonya bersama sang kekasih.

Baca Juga :   Penat di Perjalanan?, Mampir Yuuk di Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan

Kepada polisi, RAS mengaku foto syur itu, diambil oleh dirinya pada 31 Desember 2017 di sebuah kamar hotel di Kabupaten Probolinggo. Saat itu, keduanya merayakan pergantian tahun 2017 menuju 2018. “Diambil sendiri, tanpa ada paksaan. Menyewa hotel seharga seratus dua puluh ribu rupiah,” terangnya kepada penyidik.

Polisi selain mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit HP Samsung Galaxi J1 dan 1 unit HP merek Vivo. Oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,

Baca Juga :   Soal Interpelasi, Wakil Ketua DPRD : Bisa Luas Jika Tidak Disikapi Arif

“Pelaku dijerat karena memposting foto yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Saat ini dia tidak ditahan, tetapi wajib lapor,” kata perwira polisi dengan tiga setrip di pundaknya itu.

Sebagaimana diwartakan, foto syur kedua insan yang mabuk kepayang itu beredar di facebook. Pelaku mengupload 2 foto itu dengan diberi caption ‘Koe selingkuh bacok ndas mu. Bajak pacarmu’. Foto-foto layak sensor itu, kemudian menjadi viral di sejumlah media sosial. (cho/saw)