Ditpolairud Polda Jatim Lepas-liarkan Baby Lobster Selundupan

952

Probolinggo (wartabromo.com) – Perairan Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, kini semakin beragam dengan kekayaan hayati. Pasalnya, Ditpolairud Polda Jatim melepas-liarkan ribuan baby lobster pasir di perairan utara Probolinggo itu.

Setidaknya ada 4.650 bibit lobster pasir itu dilepas langsung oleh anggota Ditpolairud Polda Jatim, Satpolair Polres Probolinggo, Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, serta Balai karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 1.

Ribuan baby lobster itu, merupakan hasil sitaan dari operasi tangkap tangan (OTT) Ditpolairud dari para penyelundup pada Minggu (7/1/2018).
Baby lobster tersebut dilepas-liarkan dengan menumpang speedboat. Bibit lobster tersebut, ditebar sekitar tiga mil dari pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.

Baca Juga :   Praktik "Plasi" Bikin Petani Bawang di Probolinggo Merugi

“Dari Surabaya tadi langsung kami bawa ke tengah laut, agar barang bukti ini bisa disebar dan tidak mati,” Kata Kasatpolair Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno, Selasa (9/1/2018).

Informasi yang didapat dari penyidik Subditkam Ditpolair Polda Jatim, bibit lobster ini merupakan barang bukti penyelundupan yang diamankan di Kabupaten Trenggalek. Dengan tersangka Aris Pujiyanto, warga Kabupaten Banyuwangi. Seekor bibit lobster ini harganya antara Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu.

“Keterangan pelaku, bibit ini didapat dari nelayan. Sementara untuk kerugian negara karena tindakan ini, sampai puluhan juta,” Kata Brigpol Sofyan Aribowo.

Menurut polisi, untuk wilayah perairan Probolinggo, kasus penyelundup baby lobster belum pernah terjadi. Bibit lobster menjadi salah satu sumber daya yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan nomor 1 Tahun 2014, tentang Pelarangan Penangkapan Lobster. (lai/saw)