Dukungan Hanura ke Adjib Terancam Dianulir

950

Pasuruan (wartabromo.com) – Partai Hanura terancam dianulir sebagai salah satu pendukung pasangan calon Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib). Ketidak hadiran ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan, disebut salah satu penyebab digugurkannya dukungan.

Polemik itu mengemuka, setelah KPU Kabupaten Pasuruan melakukan penelitian administrasi hingga kelengkapan dukungan 9 partai politik yang mengusung pasangan Adjib, ketika melakukan pendaftaran, Rabu (10/1/2018).

Pada saat itu dijumpai, bila ketua Hanura Pasuruan, Hermadi tidak berada di lokasi pendaftaran. Belakangan diketahui, Hermadi tengah melakukan ibadah umroh ke tanah suci.

Sekretaris Hanura Pasuruan, Muhammad Ridwan menjelaskan, untuk hal itu, pihaknya telah melengkapi surat keterangan dari biro jasa perjalanan umroh sekaligus surat keterangan dari ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Diketahui, Hermadi merupakan satu-satunya anggota dewan mewakili partai Hanura dalam pemilu lalu.

Baca Juga :   Angin Kencang ‘Ngamuk’ di 3 Kecamatan Wilayah Pasuruan

Selain persoalan ketidak hadiran ketua, KPU dikatakan juga menemukan tanda tangan yang terdapat tulisan a.n (atas nama). Tanda tangan tersebut tertuang dalam surat pernyataan dukungan partai Hanura Kabupaten Pasuruan terhadap pasangan Adjib.

Dua surat keterangan yang disampaikan Hanura sekaligus tanda tangan yang disoal itu, dikatakan telah melalui proses konsultasi dengan KPU.

“Semuanya sudah kami konsultasikan dengan KPU sebelumnya. Bahkan dari sosialisasi (terkait pencalonan oleh KPU kepada partai), hal-hal yang dipermasalahkan juga tidak diungkap,” tandas Ridwan.

Sementara ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko menjelaskan, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan. Sebagaimana dengan temuan saat melakukan penelitian berkas dukungan pada partai Hanura.

Baca Juga :   Bekas Galian Pipa PDAM di Beji Ini Berbahaya, Pemotor Sering Jatuh

“Kami sudah melakukan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan,” ujar Winaryo.

Ia tidak menampik, bila surat dukungan partai Hanura kepada pasangan Adjib akan dianulir. Ditegaskan oleh Winaryo, kehadiran ketua pada saat pendaftaran pasangan calon bupati-wakil bupati adalah mutlak. Sehingga jika terdapat halangan, maka wajib menyertakan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.

Perdebatan kalimat pihak berwenang sempat menghambat proses pendaftaran. Bahkan KPU menyediakan waktu khusus untuk membahasnya bersama.

Pihak KPU memaknai pihak berwenang, terkait ibadah umroh adalah Kemenag dan Keimigrasian.

Sampai warta ini disusun, KPU masih melakukan rapat internal untuk mendapatkan penyelasaian terkait polemik ini. (ono/ono)