Anggap Demi Kebaikan, Satu Keluarga Bunuh Korban Yang Dituduh Miliki Santet

1199

Pasuruan (wartabromo.com) – Para pelaku pembunuhan, asal Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, meyakini santet tidak boleh dibiarkan ada. Mereka beranggapan apa yang dilakukan ini demi kebaikan korban dan warga desa lainnya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo mengatakan, tersangka pembunuhan itu ingin menghilangkan ilmu santet milik Kasman, korban pembunuhan.

Kepada polisi pelaku menyebutkan, bila praktik ilmu santet itu tidak boleh dibiarkan, sehingga harus dimusnahkan.

“Itulah kemudian mereka membunuh korban. Dengan begitu pelaku berharap korban tidak melukai orang lain melalui kemampuannya dalam ilmu santet,” terang Tinton, Senin (15/1/2018).

Dijelaskan, aksi pembunuhan ini melibatkan lima pelaku memiliki ikatan saudara. Aksi disebut-sebut telah direncanakan secara matang, diotaki oleh Satiman.

Baca Juga :   Polisi Olah TKP Pembuangan Limbah Pabrik Gula

Pria ini, memberikan dalih istrinya sakit akibat ilmu santet korban. Dan selanjutnya, meminta keempat saudaranya menjadi eksekutor menghabisi Kasman.

“Eksekutor langsung itu anak Satiman, yakni Lindang yang kini ditahan di Lapas Porong karena kasus curas (pencurian dengan kekerasan),” lanjut Tinton.

Mantan Kasatreskrim Polres Lumajang ini menambahkan, Maryono, Rapi’i, dan Siyanto berjaga-jaga di dalam maupu luar rumah korban. Selain itu, ketiganya juga sempat memukul korban menggunakan bambu.

Dari penjelasan yamg diterima Tinton dari pelaku, bambu ini khusus dipesan untuk melumpuhkan orang yang memiliki ilmu santet. “Kata tersangka, bambu ini bisa untuk menghabisi dan melawan orang yang memiliki ilmu santet. Nah, dalam kasus ini, Lindang eksekutor utama menghabisi korban dengan pedang,” terang dia.

Baca Juga :   Tabrakan Bus Wisata dengan Minibus, Sopir Tewas

Lindang sepertinya sangat terpengaruh dengan dalih Satiman, ayahnya, sehingga memiliki amarah dan dendam kesumat dengan korban. Terlebih ketika mendengar, korban pernah menyantet orang di tetangga desa.

“Dalam waktu dekat, kami akan ke Lapas, meminta izin memeriksa tersangka Lindang,” tandasnya.

Diwartakan, Satuan Anti Kriminal (Sakera) Polres Pasuruan membekuk empat dari lima pelaku pembunuhan Kasman, warga Dusun Mangu, Desa Pusungmalang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, pada 6 April 2016 lalu. Pelaku yang masih bersaudara ini melakukan pembunuhan dipicu amarah, dengan menuding korban sebagai pelaku santet.

Keempat tersangka adalah Maryono (39), Satiman (56), dan Rapi’i (30). Sedangkan Lindang, anak Satiman, masih ditahan di Lapas Porong dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Satu tersangka lainnya yakni Siyanto masih dalam pengejaran polisi. (man/ono)