Tangani Pelanggaran, Gakkumdu Pilkada Dibentuk

1017

Probolinggo (wartabromo.com) – Pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) acap kali terjadi hingga menyebabkan kisruh. Mengantisipasi itu, Polres Probolinggo bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Probolinggo, menyepakati pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakkumdu), di Mapolres Probolinggo.

Pembentukan kesepahaman terkait Pilkada itu, untuk menangani pelanggaran pidana Pemilu. Hal itu harus dikuatkan sehingga tercipta pemilu yang jujur, adil dan kondusif.

“Membangun kebersamaan dalam pola penanganan pelanggaran pidana Pemilu antara lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Sehingga nantinya menjadi modal kuat dalam menghadapi Pemilu nanti,” jelas Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad, Senin (15/1/2018).

Kapolres menuturkan, Gakkumdu nantinya akan dipusatkan di kantor Panwaslu Probolinggo. Sehingga dengan kerja bersama bisa mempercepat proses pelaksanaan penindakan terkait pelanggaran pidana. Sebab, proses pelaporan dan penyelidikan Gakumdu tersebut hanya berlaku selama tujuh hari.

Baca Juga :   Warga Desak Dinas Peternakan Segera Ungkap Penyebab Kematian Domba

“Jika ada laporan mengenai individu yang melakukan pelanggaran. Laporannya tidak boleh lebih dari satu minggu. Entah dari jangka perbuatannya, maupun proses penyelidikannya. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap gugur,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Probolinggo Zaini Gunawan menambahkan, apabila terdapat laporan, maka akan segera ditangani oleh Panwaslu terlebih dahulu untuk dikaji. Jika masuk ranah pelanggaran pidana, maka segera dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk tindak-lanjuti. Sehingga dengan begitu proses penyelidikannya akan cepat terselesaikan.

“Kami kaji terlebih dahulu, apakah pelanggaran tersebut masuk ranah pelanggaran etika, administrasi atau pidana. Jika masuk pidana akan ditindaklanjuti. Tapi jika sebaliknya, maka tidak termasuk wewenang Gakkumdu,” ujar Zaini.

Baca Juga :   Ribuan Jamaah Banjiri Haul Habib Ja'far Bin Syaikhon Assegaf

Zaini menerangkan, apabila sudah dinyatakan masuk pada ranah pelanggaran pidana.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai aturan yang berlaku. “Dari proses itu, kami akan melakukan penindakan,” tegas pria berkumis tebal ini.

Gakkumdu sendiri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sportif dalam pemilu nanti. Dukung mendukung dalam kontestasi Pilkada, diharapkan tidak melebihi batas dan koridor kemanusiaan. Sebab, sikap tidak sportif antar pendukung dapat memicu terpecahnya persatuan masyarakat. (saw/saw)