Adjib Vs “Bumbung Kosong”?

1350

Pasuruan (wartabromo.com) – Fenomena calon Kepala Daerah tunggal sebenarnya bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Pada Pilkada serentak 2015 lalu, sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Blitar, Pati sampai Tasikmalaya, menghadapi proses pemilihan dengan calon tunggal.

Nah, Pasuruan pada pesta rakyat 2018 ini harus legowo karena memiliki calon tunggal.

Diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Irsyad Yusuf-Gus Mujib berhasil menghempaskan calon potensial lainnya, dengan memgemas dukungan 50 kursi di DPRD Kabupaten Pasuruan. Luar biasa, karena jumlah tersebut, merupakan keseluruhan kursi yang dimiliki oleh sembilan partai politik.

Menyadur kata di pemilihan Kepala Desa, calon tunggal pada mekanismenya lumrah disebut sebagai ‘Bumbung Kosong’. Surat suara pun bakal terisi satu pasangan calon, dengan terapan memilih tulisan “Setuju” atau “Tidak Setuju”.

Baca Juga :   Perkuat Pendidikan Karakter, PT Charoen Pokphand Indonesia Gelar Pelatihan Guru di Kabupaten Pasuruan

Aturannya, pada UU Pilkada No.10 tahun 2016, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan suara “Setuju” lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun, apabila kurang dari 50 persen dari suara yang sah, maka yang menang adalah si Bumbung Kosong.

Lalu, bagaimana jika bumbung kosong lah yang menang? Menurut UU Pilkada Pasal 54D ayat (4) diungkap “Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan pejabat Gubernur, pejabat Bupati, atau pejabat Walikota,”

Dari data yang dihimpun redaksi, tidak sedikit calon tunggal menang melawan Bumbung Kosong. Bisa diartikan, mereka memiliki ‘elektabilitas’ yang kuat di daerahnya. Entah itu incumbent atau ‘calon baru’, diterima sebagai pemimpin untuk mengelola pembangunan pada lima tahun kedepan.

Baca Juga :   Cuaca Buruk, Proses Pencarian Korban Hanyut Tiris Dihentikan

Lain halnya dengan calon kepala daerah yang ‘kalah’ melawan Bumbung Kosong, seperti di Pati, Jawa Tengah. Padahal daerah Pati memiliki jumlah penduduk sekitar 1,5 juta jiwa.

Pengalaman baru Bumbung Kosong ini bisa menjadi tolok ukur bagaimana ‘elektabilitas’ pasangan calon di mata warga Pasuruan. Apalagi tercatat hampir 1,6 juta penduduk Kabupaten Pasuruan yang akan ‘berpesta politik’.

Sementara hingga sekarang, ‘save bumbung kosong’ terlihat mulai digencarkan oleh netizen Pasuruan, bahkan sejumlah kader partai pendukung Adjib. Ajakan untuk tidak memilih pasangan calon tunggal itu, kian hari kian masif, terutama di linimasa media sosial

Belakangan memang ada semacam perlawanan, menangkal kampanye bumbung kosong. Sejumlah petinggi partai politik di Pasuruan mengeluarkan intruksi untuk mengamankan kebijakannya, berharap tetap teguh dengan Adjib. Termasuk istri dari Paslon, terlihat juga giat untuk menarik dukungan warga Pasuruan.

Baca Juga :   Tukul Arwana Kena Razia Satlantas Polres Probolinggo

Lalu, Bagaimana nasib Pilkada Pasuruan mendatang? Akankah si Bumbung Kosong memiliki peluang menang?.

Menarik untuk ditunggu di 27 Juni 2018 nanti. (*/*)