Kurir Sabu Asal Tiris Dibekuk

1286

Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satreskoba, karena menjadi kurir narkoba jenis Sabu. Selain ketiganya juga ada 4 orang lain yang ditangkap karena kasus barang haram itu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP. Suherly Sanjaya menuturkan, sejak 3 Januari 2018 lalu, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap sepak terjang para pelaku. Akhirnya proses itu membuahkan hasil dengan menangkap HN (42), di pinggir jalan Desa Pesawahan. Dari tangan kurir itu, polisi mengamankan 1 paket plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Dari keterangan HN, polisi kemudian bergerak ke rumah YN (39), yang juga warga Desa Pesawahan. Setelah itu, anggota Satreskoba juga mengamankan LL (37), warga Desa Ranugedang dalam kasus yang sama. “Mereka ini kurir dan sudah lama menjadi target operasi kami,” kata Kasatreskoba, Senin (15/1/2018).

Baca Juga :   48 Kades Terpilih Dilantik

Dari penangkapan ketiga kurir itu, anggota Satreskoba terus melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap RO (27), di depan sebuah mini market di Desa Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyuanyar. Setelah diamankan, Tim bergerak ke wilayah Kota Probolinggo, tepatnya di jalan Cokroaminoto 11, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran. Tempat itu diduga menjadi markas dan tempat pesta sabu.

Tanpa pikir panjang, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba langsung mendobrak pintu. Polisi kemudian berhasil mengamankan HR (42), RD (34), dan JN (25) sesaat sebelum menghisap Bong. Ketiganya dan barang buktinya, lantas diamankan di Mako Polres Probolinggo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika di total kami sudah berhasil menangkap tujuh orang pengedar, bandar, dan pemakai Sabu dalam kurun waktu dua kali dua puluh empat jam. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menyelamatkan wilayah Kabupaten Probolinggo dari peredaran dan penyalahgunaan sabu,” tandas Herly.

Baca Juga :   Rupiah Melemah, Biro Jasa Travel Haji dan Umroh Merugi

Oleh penyidik, ketujuh pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. (cho/saw)