KPU Kabupaten Pasuruan Buka Kembali Pendaftaran Calon Bupati

1876

Pasuruan (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan kembali membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan sejak tanggal 19 Januari sampai tanggal 20 Januari 2018 mendatang. Pembukaan pendaftaran kembali ini dilakukan setelah hanya ada satu pasang calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan yakni pasangan incumbent Irsyad Yusuf dan Mujib Imron.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko mengatakan, pembukaan pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati ini berdasarkan peraturan KPU Nomer 14 tahun 2015, peraturan KPU nomer 3 tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan KPU nomer 15 tahun 2017 tentang pencalonan SE nomer : 38/PL.03.2-SD/I/2018/ tentang Tahapan Pencalonan dengan 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan.

Baca Juga :   Anggotanya Terjerat Narkoba, PKB Tetap Optimis Hadapi Pilkada

“Kami masih membuka kembali proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan mulai besok, ” kata Winaryo.

Dijelaskannya, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terebut tetap berdasarkan pada ketentuan yang ada yakni didukung oleh paling sedikit 20% jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2014 atau 10 kursi parlemen. Atau, paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah pemilu 2014 sebanyak 851.759 suara.

“Ketentuan ini masih berlaku untuk parpol pemilik kursi di DPRD, ” tegasnya.

Untuk diketahui, pasangan calon tunggal yang sudah mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 10 Januari lalu telah didukung oleh sebanyak 9 partai politik pemilik kursi di DPRD yakni PKB, PPP, Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, PKS, Hanura dan PAN (non parlemen). Namun, pasangan berakronim Adjib tersebut belum resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pasurun karena tengah menjalani serangkaian tes kesehatan dan administrasi. (yog/yog)