Edarkan Sabu Bareng Suami, Perempuan Asal Tiris Ditangkap Polisi

2169

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang perempuan ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan, setelah turut membantu suaminya mengedarkan sabu. Pasangan suami istri ini termasuk bagian jaringan lima pengedar sabu lainnya, yang beroperasi di wilayah Probolinggo.

Perempuan itu bernama Lilik Hartini (37), warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Probolinggo. Ia mengaku mulai mengenal sabu sejak tiga bulan lalu. Awalnya ia diajak oleh Suryanto (39), yang tak lain suami sirinya. Sebagai ajang pengenalan, Lilik coba-coba mengkonsumsi barang berbahaya ini. Merasa ketagihan, ia pun tak segan “nyemplung” ke dalam jaringan bisnis ini bersama suami, dengan ikut mengedarkan sabu.

“Tiga bulan lalu, diajari Hendri teman suami di rumah,” ujarnya kepada penyidik.

Baca Juga :   Rumah Warga Nguling Dirusak dan Dibakar Orang Tak Dikenal

Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, selain Lilik dan Suryanto pihaknya juga menangkap lima orang lainnya yang merupakan satu komplotan. Mereka adalah Hendri Andrianto (43), asal Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris dan Septian Andri Trioboy (27), warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Setelah itu, polisi menangkap Hari Susanto (42), Raynaldi (34), dan Jony Nurain (25), yang kesemuanya merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

“Penangkapan itu, berawal dari penangkapan saudara Hendri. Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota. Sehingga didapatkan enam tersangka lainnya,” kata Kapolres.

Dari tangan tujuh orang termasuk komplotan pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 gram sabu. Selain juga ada sejumlah alat hisap, timbangan, uang tunai dan klip plastik. Semua barang haram itu asalnya diperoleh dari tersangka Hari. Bahkan, dari total barang bukti 14 gram sabu yang diamankan, paling banyak dari tersangka Hari, yaitu sebanyak 9, 76 gram.

Baca Juga :   9 dari 10 Korban Tewas Teridentifikasi, 1 Asal Negara Austria

Ketujuh pelaku ini, sama-sama dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Kami tengah mengejar pelaku lainnya yang diduga berasal dari Lumajang,” tandas AKBP. Fadly. (saw/saw)