Pencuri Motor dengan Modus “Minta Tolong” Ditangkap Polisi

1237

Grati (wartabromo.com) – Pelaku Pencurian motor bermodus ‘minta tolong’ akhirnya tertangkap, setelah jadi buron selama satu bulan. Pelaku ternyata masih remaja dan tercatat sering keluar masuk ‘bui’.

Peristiwa itu terungkap setelah Polsek Grati mererima laporan Khasbiantoro (24), asal Dusun Petangpuluh, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu, korban mengaku telah kehilangan motor Honda Versa berwarna merah miliknya, saat diparkir di sebuah swalayan wilayah pasar baru Ngopak,” ujar AKP Suyitno, Kapolsek Grati, Senin (22/1/2018).

AKP Suyitno menjelaskan, pelaku yang bernama Muchamad Rizal Urusul (18) asal Jl. Kolonel Sugiono, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan ini, awalnya meminta tolong kepada korban untuk mengantar, mencari temannya. Padahal, Pelaku dan korban baru saja berkenalan di warung kopi Pasar Baru Ngopak, 22 Desember lalu.

Baca Juga :   Lapor Dianiaya, Gadis Yatim Ditolak SPKT Polres Probolinggo

“Modusnya, si pelaku Rizal pura-pura mengenal korbannya. Hampir seperti modus penipuan. Pelaku kemudian memberikan uang Rp 50.000 kepada korban untuk membelikan rokok di Indomaret,” ujar Suyitno.

Setelah korban turun dari motor bernopol N-3677-WW ini, ia masuk menuju swalayan tersebut. Sialnya, korban lupa membawa kunci kontak yang masih menempel di motornya. Alhasil, saat korban keluar dari minimarket, motornya sudah dibawa lari pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dikenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian. Meski begitu sampai sekarang ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman.

Belakangan diketahui, Rizal sudah sering keluar masuk sel tahanan polisi, karena tindak kriminal pencurian motor yang.dilakukannya. Aksi itu kerap dilakukan khususnya di daerah Pasuruan Kota dan Grati, Kabupaten Pasuruan. (trr/may)

Baca Juga :   Sempat Hilang, Nelayan Nguling Tewas di Perairan Sidoarjo