Dituding Langgar Kode Etik, KPU Kabupaten Pasuruan Dilaporkan ke DKPP

1261

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) di Jakarta. Penyelenggara di Pilkada 2018 ini dituding tidak transparan hingga dituding telah melanggar kode etik.

Laporan tersebut mengemuka seperti terlihat pada tanda terima laporan ke DKPP, nomor 13/IV/-P/L-DKPP/2018, tertanggal 24 Januari 2018. Lembaran tersebut mengungkapkan, pengaduan dilakukan oleh Anjar Suprianto, warga Ngelawang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia melaporkan ketua KPU Kabupaten Pasuruan, yang disebut-sebut sebagai pengendali lembaga penyelenggara di pemihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Gunawan Karyanto, salah satu pendamping Anjar mengatakan, KPU Kabupaten Pasuruan selama ini tidak transparan, sehingga dinilai telah melanggar prinsip-prinsip sebagai penyelenggara.

Baca Juga :   Polres Probolinggo Musnahkan 15 Ribu Butir Obat Keras Berbahaya

“Karena KPU tidak transparan, bertentangan dengan peraturan DKPP no 3/2017,” ungkap Gunawan via aplikasi chat.

Diketahui Peraturan DKPP nomorĀ 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Ditegaskan, kinerja KPU dianggap telah menyalahi pedoman aturan tersebut.

Tidak banyak hal diungkap Gunawan kepada wartabromo.com. Hanya saja, ia bersama sejumlah warga lainnya sempat mengancam akan lapor ke DKPP, ketika menggelar aksi demo ke kantor KPU di Bangil, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Saat itu, mereka menyoroti anggaran KPU yang mencapai Rp 52 milyar dalam penyelenggaran Pilkada Pasuruan tahun ini. Besarnya anggaran, dikatakan justru tidak diimbangi dengan kinerja, karena tidak ada keterbukaan atau transparansi.

Baca Juga :   Sebelum Ditemukan Tewas, Ada Lelaki Masuk ke Rumah Korban

Hal lain yang sempat mengemuka dalam aksi adalah terkait alasan KPU yang tetap menilai partai Hanura, termasuk bagian pengusung pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib), pada masa pendaftaran 10 Januari 2018 lalu.

Dijelaskan, dukungan partai Hanura waktu itu terancam dicoret KPU, lantaran Hermadi, ketua Hanura Kabupaten Pasuruan, tidak berada di lokasi pendaftaran karena masih ibadah umroh.

Sementara itu, sampai warta ini disusun, KPU Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan terkait pelaporan atas dugaan melanggar kode etik. Sejumlah komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, sejak kemarin seperti enggan mengutarakan jawaban. (ono/ono)