Hendak Kabur ke Malaysia, Penganiaya Duda Sidodadi Ditangkap

914

Probolinggo (wartabromo.com) – Penganiaya Sufyan (40), duda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, pada 16 Januari 2018 lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di wilayah Nguling saat siap-siap pergi ke Malaysia.

Penganiaya itu adalah Sukri alias Sipul (35), warga Dusun Beringin RT 08 RW 02, Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton.

Kapolsek Paiton, AKP. Riduwan menuturkan, dalam keterangannya Sukri menganiaya Sufyan dengan menggunakan sebatang kayu sepanjang 70 centimeter. Seusai menganiaya, Sukri bersama istrinya melarikan diri ke wilayah Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo selama semalam. Parian dilanjutkan ke rumah saudaranya di Arak-arak, Kabupaten Bondowoso selama 2 hari. Usai dari Arak-arak, Sukri kembali ke Paiton, namun hanya semalam saja. Setelah itu melanjutkan pelarian ke rumah saudaranya di Kabupaten Pasuruan selama 2 hari 2 malam.

Baca Juga :   Temannya di PHK, Buruh PT Paverta Turun Jalan

“Jadi pelaku ini, selalu berpindah-pindah lokasi untuk mengelabuhi petugas. Namun, berkat kecermatan anggota, buruan itu akhirnya berhasil diamankan. Karena memang pemeriksaan terhadap korban, kami sudah mendapati identitasnya,” kata mantan Kapolsek Dringu ini.

Diungkapkan AKP. Riduwan, penangkapan Sukri dilakukan oleh anggotanya di Desa Sumur Licin, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 12.30. Saat itu, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu, hendak berangkat ke Malaysia bersama istrinya.

“Namun belum sampai melarikan diri ke Malaysia kedahuluan tertangkap petugas. Ia kemudian digelandang dan dijebloskan ke tahanan Polsek Paiton,” ungkapnya, Kamis (25/1/2018)

Sebagaimana diketahui, Sufyan, warga Dusun Alas Malang, Probolinggo, ditemukan tergeletak di jalan pematang sawah desa, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadar dengan luka di pelipis mata kiri serta luka lainnya. “Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit Waluyojati Kraksaan,” kata Riduwan.

Baca Juga :   435 Wanita Se-Jatim Ikuti Jambore Perwosi di Pasuruan

Oleh penyidik, Sukri dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara. Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Paiton, hingga berkasnya rampung. (cho/saw)