Sering Goda Istri, Sukri Aniaya Duda Sidodadi

905

Probolinggo (wartabromo.com) – Motif penganiaya Sufyan (40), duda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, oleh Sukri alias Sipul (35), warga Dusun Beringin RT 08 RW 02, Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, terungkap. Korban selama ini disebut sering menggoda istri pelaku.

Sukri saat diperiksa oleh penyidik, mengaku kesal dengan ulah korban Sufyan. Dikatakan selama ini, Sufyan sering menggoda S (30), istrinya, melalui telepon seluler.

“Dia sering menelepon istri dan merayunya ketika saya tidak ada. Sehingga saya kesal dan naik pitam,” kata Sukri kepada penyidik.

Pelaku mengaku kenal dengan korban saat bekerja sebagai kuli bangunan. Keduanya sering satu pekerjaan dalam proyek-proyek pembangunan. Namun, kadang kala mereka tak satu tim. Karena itu, keduanya berteman dan sering main ke rumah masing-masing.

Baca Juga :   Jalur Pantura Kraton Masih Tertutup Banjir, Lalu Lintas Dialihkan Kesini

“Saya tidak menyangka kalau dia menyukai istri saya,” ujarnya.

Kekesalan itu, kemudian dilampiaskan oleh Sukri dengan menganiaya Sufyan pada 16 Januari lalu. Dimana dengan menggunakan kayu sepanjang 70 centimeter, Sukri menghajar Sufyan di pagi hari. Usai menghajar korban, Sukri kemudian melarikan diri bersama istri.

Rencananya, Sukri melarikan diri ke Malaysia, namun sebelum itu, ia bersembunyi di Situbondo dan Bondowoso. Setelah melarikan diri selama 9 hari, akhirnya Sukri ditangkap pada 24 Januari lalu di Desa Sumur Licin, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Paiton, hingga berkasnya rampung. Oleh penyidik, Sukri dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara. “IU ancaman maksimalnya,” kata Kapolsek Paiton, AKP. Riduwan. (cho/saw)