Kursi Dapil Panggungrejo dan Purworejo di Pemilu 2019 Diusulkan Berubah

1472

Pasuruan (wartabromo.com) – Jumlah kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) untuk daerah pemilihan (dapil) Panggungrejo dan Purworejo, diusulkan 10 dan 9 kursi, berubah dari Pemilu 2014 sebelumnya yakni 11 dan 8 kursi. Sedangkan dapil Gadingrejo dan Bugulkidul tetap 7 dan 4 kursi dari keseluruhan 30 kursi yang diusulkan ke KPU RI.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fathoni mengatakan ke wartabromo.com, usulan penataan dapil tersebut, secara keseluruhan tidak merubah jumlah 30 kursi yang bakal diperebutkan partai politik di Pemilu 2019.

Disebutkan, pihaknya telah melakukan kajian dari dasar DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan), hingga memutuskan usulan perubahan jumlah pada dapil Kecamatan Panggungrejo dan Purworejo dibanding pada masa pemilihan legislatif sebelumnya.

Baca Juga :   Nobar Gerhana Bulan Langka, LAPAN Pasuruan Siapkan 8 Teleskop

Ia menjelaskan, DAK2 dengan total 209.104 jiwa tersebut juga menjadi dasar sejumlah keputusan di Pilkada 2018.

Diketahui DAK2 terinci, diantaranya Kecamatan Gadingrejo (46.302 jiwa, usulan 7 kursi); Purworejo (60.465, usulan 10 kursi); Bugulkidul (31.473 jiwa, usulan 4 kursi); serta Panggungrejo (70.864 jiwa, usulan 9 kursi).

“Usulan ini, masih tahap sosialisasi ke masyarakat, terus uji publik, baru nanti ditetapkan. Dulu (usulan kursi) Panggungrejo 11, Purworejo 8. Sekarang Panggung 10 sedangkan Purworejo 9 kursi,” terang Fuad via aplikasi chat, Minggu (28/1/2018).

Dengan dasar jumlah penduduk tiap dapil itu, KPU Kota Pasuruan mengusulkan kursi di Gadingrejo dan Bugulkidul, tetap seperti pada Pemilu lalu.

Diperkirakan dari usulan yang telah disampaikan beberapa hari lalu itu, diperkirakan penetapan akan dilakukan oleh KPU RI antara 28 Pebruari 2018 sampai 5 april 2018 mendatang. (ono/ono)