Dishub Jatim Tertibkan 41 Kendaraan di Terminal Untung Suropati Kota Pasuruan

1853

Pasuruan (wartabromo.com) – Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) operasi keselamatan dan ketertiban angkutan umum di terminal Untung Suropati Kota Pasuruan, Senin (29/1/2018). Tercatat 41 kendaraan terkena tilang dari hampir 280 kendaraan yang disasar.

Operasi dilakukan oleh UPT LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Probolinggo pada Dishub Jatim itu dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Petugas sepertinya mencoba fokus melangsungkannya, di seputar terminal Untung Suropati, yang berada di Keluarahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan itu.

Selama dua jam, petugas LLAJ memeriksa sekitar 280 Angkutan Orang dan Angkutan Barang yang kebetulan melintas di sekitar terminal.

Dari jumlah sasaran itu, petugas berhasil menertibkan 41 kendaraan, dengan berbagai jenis pelanggaran. Disebutkan, sebanyak 24 kendaraan dijumpai melanggar ketentuan keamanan perjalanan karena seperti tidak ada dokumen uji kir hingga kendaraan tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :   Terlalu, Sudah 4 Bulan Mobil Inventaris Pondok Metal Dipinjam Tak Dikembalikan

Sedangkan 17 kendaraan lainnya, tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Untuk kelengkapan ini, petugas LLAJ menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk dapat dilakukan penindakan.

Berikut hasil operas keselamatan dan ketertiban UPT LLAJ Probolinggo :

Dishub :
– Mati Uji. : 9 kendaraan
– Trayek Mati. : 3 kendaraan
– Tanpa Trayek. : 1 kendaraan
– Teknis kend. : 5 kendaraan
– Dimensi. : 4 kendaraan
– Tdk sesuai peruntukan. : 1 kendaraan
– No rangka tidak sesuai. : 1 kendaraan
Polisi :
– Tanpa SIM. : 5 kendaraan
– Tanpa STNK. : 1 kendaraan
– Tanpa STUK. : 10 kendaraan
– Langgar rambu. : 1 kendaraan

Diperkirakan, operasi serupa akan berlanjut ke daerah lain, seperti Kabupaten Pasuruan hingga Kota/Kabupaten Probolinggo. (ono/ono)