30 KM Jalan Pasuruan Rusak, Pemprop Jatim dan Pelaksana Proyek Umbulan Harus Segera Perbaiki

1166

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan Pelaksana proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, disebut harus bertanggungjawab, segera melakukan perbaikan jalan rusak. Perbaikan kerusakan jalan mencapai 30 kilometer tersebut, bisa dilakukan dalam porsi dan kewenangan berbeda.

Seorang punggawa Serikat Rakyat Tolak Umbulan (Seratu), Wilujeng Sudarto menegaskan, memiliki kesepahaman dengan Bupati Pasuruan terkait penyelesaian jalan rusak.

“Dengan adanya proyek Umbulan ini, moda transportasi kan liar, ini yang dimaksud kerusakan terdampak,” ujarnya via seluler, Rabu (31/1/2018).

Disebutkan, jalan sepanjang 30 kilometer di Pasuruan rusak, setelah berbagai jenis kendaraan kerap menjadikannya alternatif jalur berlalu lintas, imbas pengerjaan proyek SPAM Umbulan.

Sehingga diyakinkannya, perbaikan jalan harus segera dilakukan, karena kondisinya sudah memprihatinkan dan membahayakan warga.

Baca Juga :   Ranu Segaran Tercemar Pestisida, Ancam Keselamatan Warga

Menurutnya, pemerintah propinsi memiliki tanggungjawab untuk merecovery jalan, yang digunakan sebagai alternatif kendaraan, imbas pengerjaan proyek Umbulan.

Selain itu, tanggungjawab yang sama juga harus dipenuhi oleh pihak PT Meta Adhya Tirta Umbulan (PT Meta), yang disebutnya sebagai pelaksana proyek. Hanya saja, ia menilai pelaksana, lebih memiliki kewajiban perbaikan di sekitar penanaman pipa berdiameter hampir dua meter itu.

“Jadi sekali lagi, kita memiliki pemahaman yang sama dengan Bupati. Kita mendorong Pemkab Pasuruan (untuk meminta pertanggungjawaban).
Tidak hanya yang dilalui pipa tapi juga jalan terdampak,” tandas pria yang akrab dipanggil Lujeng itu.

Diwartakan, untuk mengurai persoalan jalan, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf pun telah mengundang pihak pelaksana proyek Umbulan untuk dapat melakukan perbaikan. Hal itu dilakukan untuk memastikan proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan berlanjut sesuai jadwal, selain juga agar kepentingan masyarakat Pasuruan dapat terjamin dan tidak terganggu. (ono/ono)