Akui Bersalah, Remaja Asal Rejoso Berniat Nikahi Korban yang Diperkosa

1137

Pasuruan (wartabromo.com) – Lima pemerkosa gadis belia DP (14), asal Pakisaji, Malang, saat ini tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Pasuruan. Namun satu diantaranya, berniat menikahi korban setelah mengakui kesalahannya.

Pemerkosa ‘tobat’ itu adalah Ahmad Arif (18), warga Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia menjadi terdakwa bersama dua temannya asal Rejoso, yakni Edi Santoso (23) dan Sudarsono (24). Selain juga dua terdakwa lainnya, M Arif (19) dan Ahmad Maimun (24), tercatat sebagai warga Kota Pasuruan.

Niatan menikahi DP tersebut, diungkap pengacaranya, Sudiono, yang menjelaskan hal itu juga dinyatakan secara tertulis, di nota pledoi yang dibacakan di PN Pasuruan kemarin.

“Mereka mengaku menyesal, malah Ahmad Arif, ingin menikahi korban,” kata Sudiono, Rabu (31/1/2018).

Baca Juga :   Simak Yuk, Tips Aman Mendaki GunungĀ 

Diungkapkan kemudian, niatan kliennya itu, diharapkan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan kasus perkosaan remaja ini.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menghukum mereka selama 10 tahun penjara.

‘Tuntutan itu terlalu berat. Saya harap putusan hakim ringan,” katanya.

Sidang pembacaan putusan kasus perkosaan ini dijadwalkan digelar pada Senin depan. Diungkap oleh Sudiono, selain para terdakwa kooperatif, kasus ini terdapat sejumlah faktor, yang disebut, bahwa antara kliennya dan korban ini merupakan satu komunitas punk.

Sudiono, setelah mempelajari kasus ini, menyimpulkan tak ada unsur pemaksaan. Hanya saja, gadis asal Pakisaji tersebut, terbilang masih di bawah umur.

“Terus juga korban pergi sendirian tengah malam, tanpa ada orang dewasa, saat itu,’ imbuh Sudiono.

Baca Juga :   Liburan Imlek, TSI II Prigen Tampilkan Atraksi Barangsoi

Diketahui sebelumnya, korban bersama tiga kawannya berada di sekitar terminal Blandongan, Kota Pasuruan, untuk melanjutkan perjalanan ke Situbondo, sekitar Oktober 2017 lalu.

Empat remaja itu, lalu dihampiri tiga pelaku, yakni Edi Santoso, Ahmad Arif dan Ahmad Maimun.

Singkatnya, ketiga pelaku yang juga pengamen itu langsung memukuli dua teman korban dan menyeret korban ke lokasi dekat makam utara terminal. Gadis belia ini kemudian diperkosa ramai-ramai. Korban kemudian dibawa ke perempatan Purutrejo, yang sudah menunggu Sudarsono dan M Arif. Keduanya lalu membawa korban ke pepohonan pisang dan kembali digilir. (ono/ono)