Operasional Jip Bromo Dibatasi

2821

Probolinggo (wartabromo.com) – Penataan kawasan Bromo pada tahun ini, dilakukan secara besar-besaran oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS). Selain merencanakan penggunaan gelang tiket,.mulai 1 april 2018, operasional kendaraan di kawasan wisata ini juga dibatasi.

Untuk kendaraan jip yang bisa masuk ke Bukit Teletabies 640 unit per hari dan parkir di sekitar toilet bunker. Di Laut Pasir Bromo sebanyak 1.160 unit dan parkir di sekitar toilet bunker, 25 meter di luar patok zona transportasi.

Sementara di View point Pananjakan dibatasi sebanyak 180 unit. Nantinya jip itu, parkir di musholla BSM, sementara penumpang dilanjutkan dengan berjalan kaki atau naik ojek. Sedangkan untuk Bukit Kedaluh sebanyak 80 unit, dan Bukit Cinta 30 unit. Jip penyedia layanan wisata ini, hanya dapat membawa penumpang 5 orang per jip.

Baca Juga :   Antisipasi Kecurangan Pajak, Pemkab Pasuruan Pasang Tapping Box

“Peraturan lainnya adalah paguyuban jip Lumajang mengantar pengunjung yang kembali menuju Tumpang, Probolinggo dan Lumajang. Sementara paguyuban jip Malang hanya mengantar pengunjung ke Ranupani,” kata Kepala BBTNBTS John Kennedie, Minggu (4/2/2018).

Selain jip, pembatasan kendaaraan juga dilakukan terhadap kendaraan klub roda 4 dan roda 2. Rencananya dalam seminggu, maksimal 20 mobil dan sepeda motor yang masuk. Itupun klub tersebut harus memiliki SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi). Selain membayar PNBP (snapshot, karcis masuk dan karcis kendaraan, mereka harus dikawal anggota Polri dan didampingi petugas BBTNBTS. Klub motor itu, akan diberi ijin masuk pada hari Senin-Jumat saja, sedangkan akhir pekan dan libur, ijin tidak diberikan.

Baca Juga :   Muslimat NU Kutuk Keras Aksi Teroris di Surabaya

“Kami juga melarang mobil pribadi dan roda dua jenis matik masuk ke kawasan. Nantinya kami juga akan mengadakan car free month setahun sekali, menurut kalender Suku Tengger yakni pada Kapitu, rencananya akan dilakukan pada tahun depan,” terang John.

Tak hanya menata kendaraan, pengelola wisata Bromo juga akan menata pedagang kaki lima (PKL). Mereka diharuskan memakai seragam dan tanda pengenal pada saat berjualan. “Diharapkan mereka juga berperan aktif dalam menjaga kebersihan, kelestarian dan ketenangan lingkungan, serta keamanan dan kenyamanan pengunjung. Juga menyampaikan tarif kepada pengunjung sesuai standar yang telah disepakati bersama,” tandas kepala BBTNBTS. (fng/saw)